NU, Muhammadiyah dan MUI minta Pemkot Malang menindak pemasang iklan 'Say Yes to Alcohol' - WisataHits
Jawa Timur

NU, Muhammadiyah dan MUI minta Pemkot Malang menindak pemasang iklan ‘Say Yes to Alcohol’

WAKTU INDONESIA, MALANG – Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam pemasangan baliho di salah satu klub malam dengan agenda mengundang pesta miras bertema “Pesta Hari Perempuan Swasta”.

Saat dikonfirmasi, Ketua PCNU Kota Malang KH Isroqunnajah mengatakan, promosi undangan pesta miras yang sudah terpampang di depan umum tentu merugikan masyarakat Kota Malang, termasuk sejumlah instansi.

“Saya sangat menyayangkan mereka memasang baliho secara vulgar kemudian mengundang perempuan dewasa,” kata pria yang akrab disapa Gus Is itu, Jumat (26/8/2022).

Selain itu, kata Gus Is, Kota Malang yang saat ini sedang menggalakkan wisata halal, yakin siapa pun yang memasang baliho pasti akan menolak program pemerintah.

“Selain itu, Kota Malang mempromosikan wisata halal. Saya pikir merekalah yang memasang papan reklame yang menentang program Guardian,” katanya.

Terkait hal itu, PCNU sependapat dengan Kota Malang dan mendorong Wali Kota Malang untuk tegas dan meninjau semua izin yang dimiliki tempat hiburan yang berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Kota Malang.

“Harus dilihat kalau tidak izin harus ditutup. Saya setuju bahwa itu ditutup. Hal itu merugikan masyarakat dan negara. Selain itu, informasinya juga reklame itu tidak berizin, artinya tidak bayar pajak juga,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal MUI Kota Malang H. Baroni mengatakan hal yang sama tentang iklan-iklan yang terpampang di masyarakat yang menghimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk menghadiri pesta miras.

MUI Kota Malang pun menyayangkan hal tersebut. Selain itu, meskipun perdagangan alkohol diizinkan, hal itu tentu memiliki batasan yang ketat, jadi promosi juga memiliki batasan yang ketat.

“Papan reklame itu dibaca oleh semua orang. Hal ini dapat menimbulkan banyak interpretasi. Meski bisa juga untuk kelompok LGBT, kami sangat menyayangkan,” ujarnya.

Menurut Baroni, pemasangan poster itu tidak etis. Oleh karena itu, ia mendorong Pemkot Malang untuk konsisten mengeluarkan peringatan atau menutup lokasi tempat hiburan yang memasang baliho.

Tidak hanya melalui dorongan lisan, MUI Kota Malang juga telah menyurati Pemkot Malang untuk mendisiplinkan pemilik reklame tanpa pandang bulu.

“Kalau sudah ada izin, disiplin, awas, artinya tidak boleh diulang. Jika tidak memiliki izin usaha, harus ditutup dan juga mengawasi usaha lain yang sejenis,” katanya.

“Saya kira Pemkot Malang harus berani. Jika Anda tidak memiliki izin, mengapa harus menyimpannya? Dasar hukumnya jelas, atur tempatnya,” imbuhnya.

Sementara itu, PD Muhammadiyah Kota Malang, DR Abdul Haris, pada prinsipnya tentu saja jika hal-hal baik menurut agama tentu akan mendukungnya. Namun jika ada hal-hal yang tidak sesuai atau tidak sesuai dengan ajaran agama, maka tentunya akan dilarang keras.

Selain itu, ia menilai reklame tersebut menyalahi aturan dan etika. Jadi harus tegas.

“Hal-hal baik kemudian diletakkan secara terbuka di tanah. Kami mendukung semua kegiatan yang mengarah pada prinsip Makruf, kami akan melarang mereka yang pada dasarnya jahat, “katanya.

Menurut Abdul, pasti banyak orang yang dirugikan dalam kejadian ini. Apapun yang salah, pihaknya mendorong dan menyepakati bahwa aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas.

“Pemerintah harus gigih menghadapi hal-hal seperti ini. Jadi saya pada dasarnya mendukung apa pun yang baik,” katanya.

Sekadar informasi, baliho dengan konsep mengajak masyarakat minum minuman keras (miras) itu dicopot Satpol PP Kota Malang pada Rabu (24/8/2022) karena tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.

Papan reklame bertuliskan “Women’s Day Private Party” atau pesta pribadi di hari perempuan dengan berbagai penawaran.

Gambar di papan reklame menunjukkan seorang wanita memegang gelas di tangan kirinya sambil berpose sebagai seseorang yang sedang menari atau menari.

Juga tertulis bahwa pesta alkohol gratis untuk wanita di atas 18 tahun. Namun, bagi pria yang ingin datang, mereka dapat membayar 100.000 rupee di beberapa tempat.

Selain itu, slogan “Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol” juga ditampilkan pada pesta miras yang dijadwalkan setiap hari Senin.

**)

Dapatkan update informasi pilihan harian dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Suka, klik tautan ini dan bergabung. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: www.timesindonesia.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button