Pergub Penataan Taman Nasional Komodo Dicabut, Bagaimana Nasib Bea Cukai? - WisataHits
Yogyakarta

Pergub Penataan Taman Nasional Komodo Dicabut, Bagaimana Nasib Bea Cukai?

TEMPO.CO, jakarta – Perubahan tarif masuk Taman Nasional Komodo menjadi Rp 3,75 juta telah menarik perhatian dan memancing protes dari berbagai kalangan terutama wisatawan. Kini peraturan yang menjadi dasar penetapan tarif yakni Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 telah dicabut oleh pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur.

Namun, apakah tarif lama Rp 50.000 masih berlaku? Bagaimana dengan pengelolaan Taman Nasional Komodo yang dilimpahkan ke PT Flobamors BUMD?

Zet Sony Libing, Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif Provinsi NTT, mengatakan pihaknya menggunakan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai aturan dasar pengelolaan Taman Nasional Komodo. “Pemprov NTT mencabut SK Gubernur untuk ikut serta dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo karena MoU dan PKS sudah cukup untuk menjadi dasar kerjasama dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin. 28 November 2022 .

MoU yang dimaksud adalah kesepakatan antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kerja sama pengelolaan Taman Nasional Komodo yang ditandatangani pada 24 November 2021. PKS dimaksud antara Balai Taman Nasional Komodo dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Flobamor sebagai tindak lanjut MoU. PT Flobamor merupakan BUMD yang bertugas mengelola Taman Nasional Komodo.

Menurut Sony, kedua kesepakatan itu cukup menjadi dasar pengelolaan Taman Nasional Komodo. Selain itu, dalam hal ini, taman nasional merupakan aset pemerintah pusat, dan pemerintah provinsi hanya mendapat izin dari pemerintah pusat untuk ikut mengelolanya.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan izin kepada PT Flobamor untuk mengoperasikan usaha jasa pariwisata di Taman Nasional Komodo. “Sehingga aturan ini akan menjadi dasar kerja sama pengelolaan Taman Nasional Komodo ke depan,” kata Sony.

Mengenai tarif masuk, Sony menyebut tarifnya Rp 3,75 juta per orang atau dengan sistem keanggotaan Rp 15 juta untuk 4 orang tetap diberlakukan. “Dalam rangka launching tarif pada 1 Januari 2023, kami sosialisasikan dan perbaiki sistem pelayanan yang melibatkan seluruh elemen pemangku kepentingan pariwisata,” ujarnya.

Tarif tersebut dijadwalkan berlaku 1 Januari 2023, sebagaimana ditetapkan Pemprov NTT Agustus lalu.

Taman Nasional Komodo di Pulau Komodo dibanjiri wisatawan menyusul pelonggaran peraturan Covid-19 pada Jumat 17 Juni 2022. TEMPO/MARTHA WARTA SILABAN

Sony menjelaskan bahwa tiket masuk tersebut merupakan kontribusi atau bentuk dukungan dalam menjaga konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo. “Harus kami tegaskan bahwa biaya Rp 3,75 juta itu bukan biaya masuk tapi kontribusi wisatawan untuk menjaga kelestarian alam di kawasan Taman Nasional Komodo,” katanya.

Menurut Sony, sejak awal Pemprov NTT tidak pernah menyebutkan bahwa tarif masuk kawasan taman nasional sebesar Rp 3,75 juta merupakan tarif masuk atau pembalasan. Harga yang dibayarkan merupakan kontribusi dari wisatawan untuk tujuan konservasi.

Menurut Sony, nilai setoran juga tidak pernah tercantum dalam Pergub yang dicabut. Nilai atau biaya tersebut ditentukan berdasarkan bisnis jasa pariwisata PT Flobamor yang menyumbang sekitar 70 persen dari biaya perawatan.

Sony mengatakan, perlindungan sangat penting untuk keberlangsungan hidup komodo purba di kawasan taman nasional. “Kita mendatangkan orang dalam jumlah besar setiap hari, tapi bagaimana jika kawasan itu rusak, bagaimana jika komodo stres dan menurun hingga punah,” katanya.

Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Sebelum adanya pencabutan Pergub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Taman Nasional Komodo, Pemprov NTT telah menerima surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S312/MENLHK/KSDA/KSA.3/10/ 2022 tanggal 28 Oktober 2022 ditandatangani oleh Menteri Siti Nurbaya.

Surat itu menyoroti beberapa ketentuan. Salah satunya juga menyangkut penetapan tarif bagi wisatawan.

Pasal 9 Pergub yang dicabut itu menyebutkan, wisatawan yang belum memberikan sumbangan dilarang mengunjungi Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan sekitarnya seluas 712,12 hektare. Menurut Menteri KLHK dalam suratnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena masyarakat (wisatawan) bebas menggunakan atau memasuki kawasan KPA asalkan membayar tiket PNBP yang masih berlaku sesuai peraturan pemerintah No 12 Tahun 2014.

Tidak ada satu pun produk hukum dalam anggaran dasar, peraturan pemerintah, atau peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mewajibkan masyarakat untuk berkontribusi dan selanjutnya melarang masyarakat untuk mengakses atau menggunakan sumber daya alam untuk kepentingan rekreasi di alam, jika demikian , tidak memberikan atau mengikuti anjuran sumbangan sebagaimana diatur dalam pergub yang bersangkutan.

Juli lalu, Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif Sandiaga Uno menyatakan bahwa penetapan tarif merupakan total biaya konservasi dalam bentuk nilai jasa ekosistem selama satu tahun. Angka ini berasal dari kajian para ahli.

Nilai jasa ekosistem yang dimaksud adalah sumber daya alam yang mendukung kelangsungan hidup makhluk hidup, seperti air, oksigen, sumber makanan, dan termasuk pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan. Biaya tiket yang dibebankan kepada wisatawan juga sudah termasuk pemberian oleh-oleh buatan masyarakat di Taman Nasional Komodo. “Kebijakan ini akan mampu menarik lebih banyak wisatawan yang menghargai upaya konservasi dan membantu membangun destinasi lain di Nusa Tenggara Timur sebagai destinasi wisata unggulan,” kata Sandiaga.

Baca juga: Tarif baru masuk Pulau Komodo, Rp 3,75 juta, juga berlaku tahun depan

Selalu update informasi terbaru. Lihat berita terkini dan berita unggulan dari Tempo.co di kanal Telegram Tempo.co Update. Klik Pembaruan Tempo.co untuk bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button