Perda KTR Larang Konsumsi Rokok Elektrik, Ini Tanggapan Asosiasi - WisataHits
Jawa Timur

Perda KTR Larang Konsumsi Rokok Elektrik, Ini Tanggapan Asosiasi

Warta Ekonomi, Jakarta –

Inisiatif beberapa kotamadya untuk melarang konsumsi rokok elektrik di Perda KTR menuai kritik dari banyak pihak.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah asosiasi berpandangan bahwa tidak ada argumen dan alasan yang valid atas larangan tersebut. Di sisi lain, pemberlakuan peraturan ini juga dipandang sebagai penghambat tumbuhnya Industri Hasil Tembakau (HPTL) lainnya.

Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVI) Paido Siahaan menyatakan, rilis Perda KTR tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat karena menyamaratakan profil risiko produk HPTL dengan rokok tradisional. Baca Juga: Rokok Elektrik Sebagai Solusi Kurangi Prevalensi Merokok

“Salah satu walikota mengatakan bahwa peraturan daerah dikeluarkan tentang KTR, yang juga melarang konsumsi vaping karena mengandung TAR. Ini jelas salah dan berdasarkan opini pribadi karena tidak ada aturan atau penelitian yang bisa dijadikan acuan (yang mengatakan vaping mengandung TAR),” kata Paido baru-baru ini di Jakarta.

Paido menjelaskan, perumusan pedoman umum harus benar-benar didasarkan pada teori dan ilmu pengetahuan, sehingga kualitas produk hukum juga dapat diukur dan dipahami. Di sisi lain, sebagai kebijakan publik, pelaksanaan perda tentang KTR, kata Paido, harus menjamin hak-hak warganya dan melibatkan peran serta masyarakat luas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Mengacu pada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga negara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan/ketertiban umum dan alasan pengambilan keputusan publik. Dari sini terlihat bahwa Perda KTR sangat rawan untuk digugat ke pengadilan di kemudian hari,” lanjutnya.

Sebagai informasi: Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan larangan konsumsi rokok elektrik di kawasan tanpa rokok (KTR) pada pertengahan Agustus 2022 sebagaimana diatur dalam Perda 2/2019 Kota Surabaya. Selain Surabaya, Kota Depok juga telah mengatur hal yang sama sebagaimana diatur dalam Perda Kota Depok 2/2020.

Selain argumen yang kurang valid, muncul pula kritik terhadap Perda KTR yang juga mengatur larangan konsumsi HPTL, karena dianggap akan menghambat pertumbuhan industri HPTL. Presiden Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menjelaskan, ketentuan dalam peraturan KTR ini tidak hanya mengatur konsumsi tetapi juga aspek penjualan, distribusi dan lain-lain. Baca Juga: Rokok Elektrik Lebih Aman Dari Rokok Tradisional, Yakin?

“Kami sangat yakin Perda KTR yang mengatur larangan rokok elektrik itu tidak ilmiah karena disamakan dengan rokok konvensional. Selain itu, perda melalui KTR ini tidak hanya mengatur konsumsi, tetapi juga distribusi, penjualan, yang kita bedakan secara signifikan. Sebagian besar penjualan rokok elektrik terjadi di toko vape, jadi orang-orang yang datang ke sini pasti pengguna rokok elektrik. D Operator ekonomi juga memiliki kewajiban yang jelas, misalnya tidak menjual kepada anak-anak,” jelas Aryo.

Oleh karena itu, APVI akan berkoordinasi dengan DPRD serta Kementerian Hukum dan HAM untuk merespon peraturan daerah tentang KTR dan menuntut keadilan dan transparansi.

Baca Juga: Neo Commerce Bank Akan Salurkan Pinjaman Digital Rs8,4 Triliun pada Agustus 2022

Source: wartaekonomi.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button