Perayaan malam pergantian tahun, DKI ingin memecah konsentrasi massa - WisataHits
Jawa Barat

Perayaan malam pergantian tahun, DKI ingin memecah konsentrasi massa

TEMPO.CO, jakarta – Malam tahun baru selalu identik dengan perayaan dan pesta kembang api, tak terkecuali DKI Jakarta. Namun, situasi pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung agak mengubah suasana perayaan pergantian baru.

Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Marullah Matali mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah venue di Ibu Kota yang berpotensi menjadi venue perayaan malam tahun baru untuk memecah konsentrasi keramaian. “Kita sedang finalisasi lokasi dan beberapa hal teknis, karena selain tingkat provinsi, kita juga akan menyiapkan tingkat walikota,” katanya, Senin, 5 Desember 2022 di Balai Kota Jakarta.

Selama ini pusat konsentrasi massa pada malam pergantian tahun di Jakarta berada di kawasan Bundaran HI dan Ancol. Orang sering datang ke dua tempat ini untuk merasakan momen pergantian tahun sekaligus pesta kembang api.

Menurut Marullah, perayaan tahun baru kali ini kemungkinan akan menimbulkan antusiasme masyarakat yang besar. Karena dua tahun sebelumnya tidak ada perayaan meriah karena situasi pandemi masih parah.

Saat ini, kata Marullah, keadaan Covid-19 tergolong terkendali, meski perlu disesuaikan dengan status Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jakarta kini menerapkan PPKM Level 1.

“Nanti kita lihat. Ada instruksi, ada keputusan dari kementerian, pemerintah pusat, itu tentu akan diperhitungkan,” kata Marullah.

Pesta kembang api

Malam pergantian tahun selalu identik dengan pesta kembang api. Terkait hal tersebut, Marullah mengatakan aturan pesta kembang api sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Aturan untuk kembang api tidak berubah, begitu saja. Seperti biasa, seperti biasa,” kata Marullah.

Merujuk pada pernyataan tersebut, Pemerintah DKI Jakarta melarang penggunaan petasan dan petasan selama perayaan Tahun Baru 2022. Larangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Tingkat Satu. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta era sebelumnya Ahmad Riza Patria, larangan itu diterapkan untuk menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan virus.

Saat itu, pemerintah juga melarang perayaan malam tahun baru dengan keramaian di tempat terbuka dan tertutup, termasuk perayaan di tempat umum, taman umum, dan tempat wisata umum. Larangan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dengan mempertimbangkan kasus varian delta Covid-19 yang terus meningkat.

Baca juga: Destinasi wisata di malam pergantian tahun

Selalu update informasi terbaru. Lihat berita Tempo.co terbaru dan cerita unggulan di kanal Telegram Tempo.co Update. Klik Pembaruan Tempo.co untuk bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button