Pengadilan Niaga Surabaya memberikan penghargaan kepada pengelola PLTU Embalut PKPU sebesar Rp 153 miliar - WisataHits
Jawa Timur

Pengadilan Niaga Surabaya memberikan penghargaan kepada pengelola PLTU Embalut PKPU sebesar Rp 153 miliar

Pengadilan Niaga Surabaya memberikan penghargaan kepada pengelola PLTU Embalut PKPU sebesar Rp 153 miliar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pengadilan Niaga Surabaya (PN) Pengadilan Negeri telah memerintahkan penangguhan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp 153 miliar kepada pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut Kalimantan Timur, yaitu PT Indonesia Energi Dinamika.

Pemohon dalam hal ini adalah perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam yang mengerjakan berbagai proyek konstruksi PLTU Embalut sejak tahun 2019.

iklan

Namun, PT Indonesia Energi Dinamika selaku penawar proyek belum membayar pengerjaan konstruksi PT Graha Benua Etam senilai Rp 153 miliar seluruhnya. Sementara itu, pengoperasian PLTU Embalut seolah tersendat.

“Penilaian, pemberian PKPU sementara. Penetapan tergugat PT Indonesia Energi Dinamika dalam keadaan PKPU pendahuluan selama 45 hari. Itu sampai 2 Maret 2023, terhitung sejak putusan pengadilan,” kata Ketua Mahkamah Agung Taufan Mandala, SH, saat membacakan putusan Pengadilan Niaga PN Surabaya, Senin (16/1/2023) malam.

Majelis hakim menemukan bahwa tergugat PT Indonesia Energi Dinamika juga memiliki kreditur selain PT Graha Benua Etam, yakni PT Mandiri Tunas Finance dan, sebagai debitur saat mengajukan proposal dalam sidang PKPU senilai Rp 153 miliar Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera.

Ketua majelis hakim Taufan dalam putusannya menegaskan akan segera membentuk hakim pengawas selama persidangan PKPU.

Kuasa hukum PT Graha Benua Etam M Ikhwan menyatakan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya tidak bertujuan untuk membangkrutkan PT Indonesia Energi Dinamika.

“PT Indonesia Energi Dinamika memiliki utang kepada pelanggan kami PT Graha Benua Etam dan ini dengan mudah dapat dibuktikan oleh dewan juri dalam putusannya,” ujarnya.

Selain itu, Ikhwan berharap PT Indonesia Energi Dinamika beritikad baik untuk melunasi utang tersebut dengan mengajukan proposal baru selama proses PKPU yang berdurasi 45 hari.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat PT Indonesia Energi Dinamika Johanes Dipa Widjaja mengatakan permohonan PKPU yang diajukan pelapor PT Graha Benua Etam tidak mudah, sebagaimana diputuskan oleh dewan juri.

“Permohonan PKPU yang diajukan pemohon tidak sesederhana itu. Tapi kami menghormati keputusan pengadilan hari ini,” katanya.

Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketahui menjatuhkan moratorium pembayaran (PKPU) sebesar Rp 153 miliar kepada pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut di Kalimantan Timur, yakni PT Indonesia Energi, Dynamica.

Pemohon dalam hal ini adalah perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam yang mengerjakan berbagai proyek konstruksi PLTU Embalut sejak tahun 2019.

**) Ikuti berita terbaru KALI Indonesia di dalam Berita Google

Klik tautan ini dan jangan lupa untuk mengikutinya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button