Pencuri motor ditangkap di Bantul saat bersembunyi di masjid - WisataHits
Jawa Tengah

Pencuri motor ditangkap di Bantul saat bersembunyi di masjid

Pencuri motor ditangkap di Bantul saat bersembunyi di masjid

Sempat menjadi buronan polisi. Akhirnya, pada 18 September, pelaku penggelapan dan/atau pencurian sepeda motor pelajar di Pantai Parangtritis, Kretek, Bantul ditangkap polisi.

Saat ditangkap polisi, tersangka sedang berada di dalam sebuah masjid di Kasawan Indramayu, Jawa Barat.

Polisi Sektor Kretek (Polsek) dan Polres Bantul berhasil menangkap DSB pada 18 September karena menggelapkan sepeda motor mahasiswa di objek wisata Pantai Parangtritis, Kretek, Bantul.

“Pelaku ditangkap di sebuah masjid di Indramayu, Jawa Barat. Pelaku ditangkap DRW alias R (24) warga Grobogan, Purwodadi, Jawa Tengah. Dia ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, saat mencoba kabur,” kata Kapolsek Kretek Kompol Yosephine Iswantari, Selasa (10/4/2022).

Ia mengatakan saat pelaku beristirahat di serambi masjid di kawasan pantai utara.

Menurut dia, penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban di Bantul.

“Dari situ polisi melakukan penyelidikan dan ditetapkan pelaku adalah warga Purwodadi, Jawa Tengah,” jelasnya.

Saat hendak ditangkap, lanjutnya, pelaku hendak kabur. Hingga akhirnya polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Indramayu dan melakukan penangkapan.

“Pelaku mengaku ke polisi bahwa dirinya menggelapkan sepeda motor Honda Beat AB 5374 TB milik seorang mahasiswa asal Banguntapan, Bantul, Minggu (18/9/2022) lalu,” katanya.

Saat diinterogasi polisi, Kapolsek DRW alias R mengakui perbuatannya. Sepeda motor tersebut dijual kepada seorang teman di tempat tinggalnya.

“Motor itu akhirnya disita sebagai barang bukti. Pelaku mengaku sepeda motor tersebut telah dijual kepada temannya seharga Rp 3 juta. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk untuk melunasi utang-utangnya,” katanya.

“Dengan uang itu saya membeli kebutuhan pokok dan melunasi hutang,” kata pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan menurut 378 StGB atau 372 StGB.

“Hukumannya maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (zil/tebal)

Source: inilahjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button