Pemkab Sleman menargetkan pendapatan retribusi parkir sebesar Rp 2,5 miliar pada 2023 - WisataHits
Yogyakarta

Pemkab Sleman menargetkan pendapatan retribusi parkir sebesar Rp 2,5 miliar pada 2023

Pemkab Sleman menargetkan pendapatan retribusi parkir sebesar Rp 2,5 miliar pada 2023

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari retribusi parkir.

Tahun ini, pendapatan parkir tepi jalan umum (TJU) ditargetkan mencapai Rp 1,9 miliar, sementara pendapatan konsesi parkir (TKP) mencapai Rp 600 juta.

“Jadi kira-kira (target tarif parkir tahun ini) Rp 2,5 miliar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Bedol Desa Pemain Inter Milan Di Bursa Transfer Musim Panas 2023?

Tarif parkir di Sleman terbagi menjadi dua kategori. Pinggir jalan umum seperti itu. B. di bahu yang keras atau di pinggir jalan.

Kemudian di tempat parkir khusus yaitu di area pasar dan di lokasi aset pemkab.

Misalnya Taman Denggung, serta parkir di objek wisata yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Kabupaten.

Selain retribusi, Pemkab Sleman juga menerima penerimaan taman dari pajak.

Namun, administrasi biaya parkir dari bisnis swasta ini menjadi tanggung jawab Landesanstalt für Finanzen und Vermögens (BKAD).

Perhitungannya bukan lagi dari pembalasan, tapi dari omzet bisnis.

Pengelolaan parkir di Sleman diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 yang telah diubah pada tahun 2021.

Tarif parkir yang berlaku di Sleman adalah Rp 1.000,- untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000,- untuk kendaraan roda empat atau mobil pribadi, sedangkan untuk bus Rp 3.000,-.

Baca Juga: Samanhudi, Mantan Wali Kota Blitar Diduga Dalang Penggerebekan Rumah Wali Kota

Arip tidak memungkiri masih ada potensi kebocoran retribusi parkir di Kabupaten Sleman.

Hal ini dikarenakan masih adanya pengelola parkir tepi jalan umum yang belum berbadan hukum atau belum terdaftar pada pemerintah.

Ke depan, pihaknya akan berupaya membujuk para tukang parkir liar untuk melegalkannya.

Salah satunya adalah promosi Forum Parkir Sleman Sembada (Foparmanda). Petugas parkir resmi yang nantinya akan mengajak pegawai ilegal tersebut untuk dilegalkan.

“Kalau masih ada jagawana yang belum ikut dalam artian belum resmi dengan pemerintah, maka ada harapan teman-teman (Foparmanda) bisa mengajak agar citra jagawana tidak dirusak oleh oknum-oknum yang disebut nakal. karyawan,” ujarnya. (rif)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button