Pemkab Bantul Masih Gagal Naikkan Pajak Wisata Pantai Selatan - ANTARA News Yogyakarta - WisataHits
Yogyakarta

Pemkab Bantul Masih Gagal Naikkan Pajak Wisata Pantai Selatan – ANTARA News Yogyakarta

Bantul (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum mempertimbangkan untuk menaikkan pajak pariwisata di pantai selatan wilayah itu tahun ini, meski Jembatan Kretek Dua yang menghubungkan seluruh pantai Bantul telah rampung.

“Dari hasil FGD (Focus Group Discussion) yang dilakukan Dinas Kesra Pemkab Bantul bersama para ahli, jelas tidak perlu ada kenaikan pajak turis,” kata Kepala Biro Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo di Bantul, Jumat.

Menurutnya, untuk menaikkan tarif pajak wisatawan harus diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbub), sedangkan para ahli dari hasil studi bersama menjadi bahan pembahasan sehingga harus diperhitungkan saat menaikkan tarif. .

“Ada juga kajian dari pariwisata, dan dua ahli dari bidang yang berbeda mengatakan bahwa kenaikan retribusi harus diperhatikan dengan baik karena menurut asumsi yang sama, pantai di DIY belum lebih dari 10.000 rupiah,” katanya.

Menurut dia, tiket masuk wisata pantai selatan Bantul masih Rp 10.000 per orang yang mengakses pantai timur atau barat, dan besarannya sesuai dengan kondisi dan pelayanan yang diberikan petugas kepada wisatawan.

“Jadi Bantul harus hitung-hitung dengan cermat, karena dari sisi pelayanan, kalau ditingkatkan bagaimana peningkatan pelayanannya, dua dari sisi mungkin fasilitas kecantikan dan sebagainya, itu yang harus diperhitungkan,” ujarnya.

Ia mengatakan dengan adanya Jembatan Kretek Dua, wisatawan kini sebenarnya memiliki akses ke pantai timur dan barat karena TPR (Tempat Pemungut Retribusi) berada di utara jalan dan ketika tarif dinaikkan dan TPR nanti di tempat wisata. yang Jika daerah direlokasi, tarif harus diturunkan lagi.

“Itu masalah teknis, saya tidak ingin salah perhitungan nanti menimbulkan masalah bagi petugas selanjutnya. dia berkata.

Ia juga mengatakan ada kemungkinan dalam beberapa tahun ke depan setiap objek wisata di pantai selatan akan memiliki TPR sendiri, tidak seperti sekarang, yang terdaftar baik blok barat maupun blok timur.

“Artinya menurut saya harus jangka panjang, tidak hanya tahun ini, bukan melarang, mengangkat ke bupati, terserah bupati untuk menimbang hati-hati dengan keputusan bupati, hanya dari masukannya saja,” katanya. .

Source: jogja.antaranews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button