Pemerintah kota mengatakan pendapat hukum tentang Tanah Bunbin tidak berlaku lagi - WisataHits
Jawa Barat

Pemerintah kota mengatakan pendapat hukum tentang Tanah Bunbin tidak berlaku lagi

bandung

Pemerintah Kota Bandung juga mengomentari Pendapat Hukum (LO) Jaksa Penuntut Umum (LO) 2014 yang dipertanyakan Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung (Bunbin).

Pemprov DKI memastikan LO tersebut sudah tidak berlaku lagi karena telah direvisi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

“Itu sudah dievaluasi oleh jaksa. Disebutkan, Pemprov DKI tidak boleh mengikuti LO Kejari, yang artinya LO tersebut sudah tidak berlaku lagi,” kata Manajer Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Siena Halim. Selasa (8/2/2022).

Siena mengumumkan bahwa LO direvisi pada tahun 2015, atau tepat setahun setelah LO diterbitkan. Selain itu, pendapat hukum hanyalah pendapat yang boleh atau tidak boleh digunakan oleh yang bersangkutan.

“Seperti yang dikatakan pakar dari UGM, LO itu hanya opini atau opini. Bukan ketetapan atau ketetapan yang fungsinya boleh atau tidak boleh digunakan. Namanya juga opini saja, kan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa LO yang digunakan pengelola Bandung Bunbin untuk mengklaim tanah tersebut tidak berdasar. Karena ada revisi oleh instansi yang lebih tinggi, maka Pemkot tidak mengacu pada LO yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bandung.

“Ada juga revisi dokumen Kejaksaan Agung, kalau penasaran cek di sini. Jadi sekali lagi, apa yang mereka pakai untuk klaim tanah Bonbin (Bunbin Bandung) sudah tidak mendasar lagi karena sudah direvisi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yayasan Margasatwa Tamansari yang mengelola Kebun Binatang Bandung (Bunbin), akhirnya mengungkap tunggakan sewa lahan kepada Pemkot Bandung senilai Rp 13,5 miliar. Yayasan mengklaim memiliki bukti kuat kepemilikan lahan di kawasan wisata satwa seluas hampir 14 hektar itu dan tidak harus membayar sewa kepada pemerintah kota.

Gde Pantja Astawa, anggota Dewan Pembina Yayasan Satwa Tamansari-Bandung Zoo, mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat bahwa tanah di bunbin itu bukan milik pemerintah kota. Pertama, berdasarkan legal opinion yang dikeluarkan JPU pada 5 Mei 2014 yang menyatakan bahwa aset Kota Bandung tidak berada di atas tanah Bunbin.

“Kedua, pernyataan Ridwan Kamil (saat menjadi Wali Kota Bandung) di akun Facebooknya dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa Bandung Zoo Land bukan milik Pemkot Bandung melainkan milik/yayasan pribadi,” kata Pantja melalui keterangan resmi. diterima detikJabar, Kamis (21.7.2022).

(ral/atau)

Source: www.detik.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button