Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu mengajukan izin sebelum menyewa bus - WisataHits
Jawa Barat

Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu mengajukan izin sebelum menyewa bus

Kabupaten Bogor (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dan mengajukan izin laik jalan sebelum menyewa bus guna memastikan keselamatan diri selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana di Km 45, pintu keluar Tol Jagorawi Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu mengatakan, peninjauan bus wisata menuju tempat wisata dan wisata lainnya pada 2022 akan dilakukan. diantaranya Operasi Lilin Lodaya telah menarik perhatian Dinas Perhubungan.

“Sesuai dengan arahan Pak Menhub oleh Dirjen Perhubungan Darat saat rapat kemarin, beliau menegaskan harus ada perlakuan khusus bagi bus wisata, karena kita tahu Nataru, sama-sama mudik natal ya begitulah rasanya liburan. Apalagi di tahun baru ini,” ujarnya.

Baca Juga: Dishub Gelar Posko Transportasi Menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Cucu mengatakan, petugas gabungan Arahan Puncak Bogor melakukan operasi tanpa mengeluarkan tiket melainkan mengecek laik jalan kendaraan atau bus wisata di KM 45 pintu keluar tol Jagorawi sebagai langkah pencegahan sebelum memasuki kawasan Puncak.

“Jadi tujuan kami jelas, memastikan masyarakat menggunakan bus yang aman,” ujarnya.

Cucu mengatakan operasi penertiban bersama terdiri dari Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Perhubungan BPTJ, kemudian Polres Bogor, TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Dirjen Perhubungan Darat Periksa Posko Lalu Lintas Gadog Bogor dan Pastikan Sudah Siap Sebelum Nataru

Saat penertiban, Sabtu (24/12), ada bus yang tidak siap melaju dan penumpangnya diminta pindah ke bus koor.

Sementara itu, sopir bus menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mengembalikan bus kosongnya setelah diperiksa kelaikannya.

“Kegiatan tersebut kami laksanakan dan mendapatkan unit bus tujuan Puncak yang STNK-nya difotokopi, buku KIR tidak ada, KP tidak ada, rem parkir juga tidak berfungsi, ban juga gundul, itu juga Selang bocor, manajemen dan persyaratannya tidak laik jalan,” katanya.

Baca Juga: Dishub Belum Akan Lakukan Penyesuaian Tarif KRL Hingga Akhir 2022

Plt Dirjen Perhubungan Darat juga mengimbau masyarakat proaktif kepada pengelola bus untuk memastikan laik jalan.

Sementara itu, perusahaan bus disarankan untuk menjaga dan memeriksa kondisi bus yang disewa untuk memastikan keselamatan penumpangnya.

“Kalau ada bus yang keberatan, apalagi tidak bisa membuktikan bahwa tidak perlu lagi sewa bus. Kedua, terserah PO sendiri untuk memastikan bus itu benar-benar laik jalan,” ujarnya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button