PUKIS memberikan saran kritis tentang harga perjalanan di Taman Nasional Komodo - WisataHits
Yogyakarta

PUKIS memberikan saran kritis tentang harga perjalanan di Taman Nasional Komodo

LABUAN BAJO TERBARU- Pusat Kajian Infrastruktur Strategis (PUKIS) menyambut baik keputusan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) untuk menunda kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar hingga 1 Januari 2023.

“Kami mendukung penundaan kenaikan tarif sekaligus memberikan sejumlah masukan kritis kepada pemerintah pusat dan daerah,” kata Direktur Eksekutif PUKIS MM Gibran Sesunan dalam siaran pers di Yogyakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Seperti diketahui, Pemprov NTT dengan dukungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berencana memberlakukan tarif baru di Taman Nasional Komodo sebesar Rp 75.000 untuk wisatawan domestik (wisnus) dan Rp 150.000 untuk wisatawan mancanegara. wisatawan (Wisatawan) Rp 3.750.000 per tahun per orang.

Baca Juga: Kemenpar Adakan Pembicaraan dengan Pelaku Pariwisata Labuan Bajo Melalui BPOLBF Bahas Kenaikan Tiket

Terkait kebijakan ini, PUKIS mengkritisi minimnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan kajian yang berujung pada keputusan kenaikan tarif di Taman Nasional Komodo.

“Pemerintah mengatakan ada studi. Sekarang publik bertanya, dimana studinya?” kata Gibran.

Untuk itu, PUKIS mendesak pemerintah segera membuka kajian tersebut agar masyarakat dapat lebih memahami latar belakang kebijakan dan alasan di baliknya.

Selain itu, pemerintah perlu mengkaji dampak kenaikan tarif terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan industri pariwisata.

Selain itu, sejak tahun 2020, UNESCO telah mengingatkan pemerintah akan potensi dampak terhadap mata pencaharian masyarakat lokal yang dapat memicu protes seiring dengan rencana reformasi pariwisata di Taman Nasional Komodo. Dengan kata lain, peringatan dari UNESCO ini diabaikan oleh pemerintah.

Source: labuanbajoterkini.pikiran-rakyat.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button