Pemda DIY Pastikan Tol Jogja-YIA Hindari Sawah - WisataHits
Yogyakarta

Pemda DIY Pastikan Tol Jogja-YIA Hindari Sawah

Harianjogja.com, JOGJA–Pemda DIY masih mengkaji dan mengkaji permohonan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan tol Jogja-YIA yang diajukan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Rute jalan tol ini digeledah agar tidak melewati sawah lindung (LSD).

Krido Suprayitno, Kepala Badan Pertanahan dan Tata Ruang DIY, menyatakan Gubernur DIY belum menerbitkan IPT untuk pembangunan jalan tol Jogja-YIA hingga Agustus 2022. Pasalnya, masih dalam proses peninjauan berkas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

“Sejauh ini kami baru pada tahap pemeriksaan CCPR yang kami terima dari kementerian, baru kami periksa lagi,” ujarnya, Rabu (8/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja mengatur pelaksanaan penataan ruang dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha. Salah satu tujuan dari UU Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan bisnis, antara lain.

Krido mengatakan, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan saat menelaah dokumen CCPR sebelum menerbitkan IPL ini adalah keberadaan lahan sawah terlindung (LSD). Dokumen KKPR harus sinkron dengan rute tol yang direncanakan, khususnya terkait LSD.

“Jadi KKPR itu terkait keberadaan sawah lindung, harus kita perhatikan harus sinkron dulu. Karena ini adalah program PSN. Kami sedang dalam proses pemantauan CPPR atas nama LSD,” katanya.

BACA JUGA: Kedung Pengilon, Bukan Sekedar Tempat Wisata Tapi Untuk Ritual

Ia menegaskan, jalur atau jalan tol harus menghindari LSD. Jika perencanaan melibatkan LSD atau Lahan Pertanian Pangan Lestari (LP2B) di sepanjang jalan, ini harus dihindari. Mengingat masih dalam pendalaman, mantan kepala BPBD DIY itu belum bisa memastikan apakah LSD terkena atau tidak.

“Ya harus dihindari, jadi kita perhatikan KKPR ini. Jadi kita harus memastikan itu tidak ada. Jangan biarkan sawah terlindung ini lewat [jalur tol Jogja-YIA]” dia berkata.

Sebagaimana diketahui, LSD merupakan kawasan standar padi sawah yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Padi.

“Harus keluar [menghindari ketika perencanaan jalur melewati LSD], baik sawah lindung maupun LP2B. Karena ini mempengaruhi tiga kabupaten, kita harus berhati-hati,” katanya.

Source: jogjapolitan.harianjogja.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button