Pelanggan Kantor Demo BRI Leuwiliang - WisataHits
Jawa Barat

Pelanggan Kantor Demo BRI Leuwiliang

BOGOR, CEK SATU– Nasabah Bank melakukan demo di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Leuwiliang Kabupaten Bogor pada Senin 16 Desember 2022.

Aksi ini terjadi akibat kekesalan seorang nasabah Bank BRI yang sedang melakukan pinjaman. Namun, jaminan dalam bentuk akta pendaftaran tanah dibalikkan atas nama orang lain.

“Dua sertifikat tanah saya SHM dicabut oleh Bank BRI tanpa izin dan tanpa sepengetahuan, atas nama Cepi Supriatna dengan nomor sertifikat 99 dan tahun 2009 mereka melegalkan kembali nama tersebut, yang jelas merugikan saya,” kata Cepi Supriatna, salah seorang Pelanggan yang melakukan demonstrasi terhadap wartawan.

Pada awal sampai perubahan nama Cepi, pada waktu itu sekitar tahun 2017-2018 mengeluarkan pinjaman dengan metode Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan jaminan sertifikat tanah #99 dan metode platform dengan sertifikat jaminan #2009.

Baca juga: Tempat Wisata di Bogor Cocok untuk Liburan Keluarga

“KUR yang saya bayarkan bunganya sama dengan tarif saat ini dan di platform ini karena waktu itu memang ada Covid 19. Saya agak telat sih karena bisnisnya kena Covid tapi sebenarnya saya tetap mencicil , tapi kenapa dua sertifikat SHM saya dibatalkan tanpa pemberitahuan ketidakpatuhan katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang Pembantu BRI KCP Leuwiliang Agus Siringo Ringo membantah pihaknya secara sewenang-wenang dan tanpa pemberitahuan melakukan lelang balik atas nama klien atas nama Cepi Supriatna.

“Masalah dengan nasabah BRI yang gagal bayar adalah kami menyelamatkan pinjaman mereka melalui restrukturisasi. Karena pinjaman ini dari 2017 hingga sekarang, kami merestrukturisasi dan menalanginya, tetapi kami tidak bisa,” katanya.

Sehingga lelang aman oleh Badan Lelang Negara Bogor Urusan Utang dan Kredit akan dilakukan manajemen pada tahun 2021. Padahal, syarat-syaratnya tercantum di sana.

“Dan kami telah menyelesaikan syarat dan ketentuan. Ini akan mengubah nama menjadi pemenang lelang, dengan pemenang lelang adalah adiknya yang sedang berbicara dengan kami. Secara umum, kami telah melakukan sesuai dengan ketentuan dalam UU Penjaminan BRI,” ujarnya.

Meski demikian, Agus mengatakan BRI terbuka jika tidak menerima bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Bagaimana nanti hasil proses kami sebagai BUMN setuju dengan keputusan pengadilan,” katanya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button