Pelaku investasi Bodong ditangkap polisi di Tasikmalaya - WisataHits
Jawa Barat

Pelaku investasi Bodong ditangkap polisi di Tasikmalaya

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya menangkap pelaku investasi curang yang menghebohkan warga Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang wanita berinisial WW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tasikmalaya.

Tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto mengatakan modus operandi para investor penipu ini adalah dengan menggunakan aplikasi e-commerce. Yaitu belanja online. Korban jiwa mencapai 600 orang dengan total kerusakan Rp 2,3 miliar.

Dugaan penipuan ini dilakukan para pelaku sejak Februari hingga November 2022. Skema penipuan tersebut merupakan skema piramida yaitu undangan keanggotaan. Tujuannya agar limit pulsa online member bisa lunas.

“Begitulah cara korban melakukan pembelajaran fiktif melalui layanan toko online,” ujarnya.

Pelaku investasi curang ini berjanji akan melunasi cicilan korban. Pasalnya, kredit tersebut ditujukan untuk toko offline milik pelaku. Kemudian modus tersebut berkembang menjadi bisnis baru berupa simpanan dengan bunga hingga 30 persen.

Ini untuk menutupi tagihan pinjaman online. Pelaku juga menggunakan uang pinjaman untuk keperluan pribadi.

“Caranya penipuan dan iming-iming untung besar. Aktor pandai mengatur kebohongan. Jadi korban mau berutang lewat pinjaman online,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Polisi masih menyelidiki.

Sebelumnya, ratusan warga Tasikmalaya datang ke Polsek Karangnunggal dan Polres Ciamis. Mereka mengeluh telah ditipu oleh investor curang. Kelemahannya, korban kini terjerat pinjaman online dan harus menanggung cicilan dari e-commerce. (Ayu/CN/Djavatoday)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button