Lampu hijau untuk karaoke di Gunung Kemukus - WisataHits
Jawa Tengah

Lampu hijau untuk karaoke di Gunung Kemukus

Lampu hijau untuk karaoke di Gunung Kemukus

RADARSOLO.ID – Kawasan obyek wisata religi Gunung Kemukus kini sedang dibersihkan. Dihiasi untuk menarik wisatawan dari berbagai daerah. Meski demikian, keberadaan 62 tempat karaoke di sana masih menimbulkan pro dan kontra.

Terkait usaha karaoke, Pemkab Sragen membuka pintunya lebar-lebar. Dalam hal terjadi pemberitahuan maka berlaku ketentuan yang berlaku. Khususnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Salah satunya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal ini telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha karaoke oleh pemerintah kabupaten. Didorong untuk merawatnya melalui layanan Pengajuan Individu Online (OSS).

“Masyarakat yang ingin membuka usaha bisa mendaftar on line yang kemudian muncul NIB. Setelah NIB muncul, dibarengi dengan sejumlah persyaratan. Sebagaimana tertuang dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018,” ujar Yuniarti, Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Sragen.

Yuniarti kembali menegaskan bahwa NIB tidak menjamin pelaku usaha dapat melakukan apapun yang diinginkannya. Selain itu, bisnis karaoke berpotensi mengarah pada seks. Padahal Gunung Kemukus dikenal sebagai obyek wisata religi.

“Supaya bisa menyepakati apakah ada tim yang melakukan pembinaan. Brankas harus sesuai dengan prinsip-prinsip pariwisata. norma moral, budaya dan kearifan lokal,” jelasnya.

Selain itu, wajib mematuhi aturan terkait kenyamanan warga sekitar. Karena tempat karaoke menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu warga sekitar. “Sosialisasi sudah sering dilakukan oleh pelaku usaha terkait pariwisata, termasuk karaoke. Di atas segalanya, kelayakan seperti kebersihan, pengeras suara, panduan lagu,” ujarnya.

Sementara itu, Yuniarti menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berusaha. Hanya karena rasa hormat mendorong efek pengganda secara ekonomis. Tapi harus ada tanda-tanda aturan yang harus diikuti.

“Dalam perda ada tim pembinaan, penertiban, pengawasan. Kita berharap masyarakat bisa berbuat sebaik-baiknya, tapi lingkungan tidak terganggu,” ujarnya.

Berbicara tentang memulai bisnis karaoke, Yuniarti mengakui bahwa dalam hal memanfaatkan peluang, yang penting adalah komunitas. Siapa pun yang ingin membuka usaha harus memahami dan mengikuti aturan. “Mau buka atau tidak tergantung mereka,” imbuhnya. (din/fer/bendungan)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button