Orang yang merokok sembarangan di Malioboro Jogja bisa didenda Rp 7 juta - WisataHits
Yogyakarta

Orang yang merokok sembarangan di Malioboro Jogja bisa didenda Rp 7 juta

Harianjogja.com, JOGJA— Orang yang merokok sembarangan di kota Jogja, termasuk kawasan Malioboro, bisa didenda Rp 7,5 juta. Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini sedang menyusun roadmap Peraturan Walikota (Perwal) implementasi Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) periode 2022-2027.

Peraturan baru ini juga akan mendorong pengenaan denda Rp 7,5 untuk pelanggaran di kawasan bebas asap rokok. Direktur Dinas Kesehatan Kota Jogja Emma Rahmi Aryani menjelaskan penyusunan Perda ini merupakan tindak lanjut dari penetapan kawasan tanpa rokok di Jogja. Pasalnya, penerapan kawasan tanpa asap rokok masih jauh dari ideal.

“Dalam aturannya nanti kami juga akan melakukan evaluasi mandiri terhadap masing-masing set KTR,” kata Emma, ​​​​Kamis (24/11/2022).

Beberapa indikator yang akan diidentifikasi dalam self assesment KTR terkait dengan penyediaan plakat KTR yang berisi tanda larangan merokok, larangan iklan produk rokok dan larangan penjualan produk rokok serta tidak menyediakan asbak. KTR juga harus menyediakan area khusus merokok.

Perda No. 2 Tahun 2017 tentang KTR menyebutkan bahwa kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat wisata, termasuk di Malioboro. Selain itu, bahkan 232 RW di Kota Jogja telah mendeklarasikan diri sebagai zona bebas asap rokok.

“Perda kawasan bebas asap rokok tidak melarang merokok, tetapi diatur sedemikian rupa sehingga menghormati hak setiap individu. Tujuannya untuk melindungi kesehatan dari bahaya asap rokok,” ujar Emma.

Emma menjelaskan, untuk mensukseskan sektor bebas asap rokok, kerjasama antar instansi harus diwujudkan. Sehingga pengawasan berjalan maksimal. Penegakan hukum terkait pelanggaran nantinya menjadi tanggung jawab petugas Sat Pol PP. Dakwaan masih meyakinkan.

BACA JUGA: Konser Denny Caknan Besok Ditutup di Bantul, Jalan Lapangan Trirenggo, Bantul

“Kami saat ini masih meyakinkan dengan teguran lisan. Ke depan, sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis dan diterbitkan atau kurungan paling banyak Rp 7,5 juta bisa diterapkan,” jelasnya.

Plt Wali Kota Jogja Sumadi mengatakan, pemerintah berupaya mewujudkan hak warga atas udara segar tanpa polusi. Ia berharap komitmen ini dapat dipenuhi secara optimal. Oleh karena itu implementasi peraturan tersebut harus dilakukan secara konsisten dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan tanpa asap rokok, sehingga harus menjadi perhatian semua pihak untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button