Mulai hari ini pukul 14.00 WIB, nilai puncak ganjil berlaku lagi - WisataHits
Jawa Barat

Mulai hari ini pukul 14.00 WIB, nilai puncak ganjil berlaku lagi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polres Bogor kembali menerapkan sistem ganjil genap bagi setiap kendaraan yang hendak melewati kawasan puncak mulai Jumat (15/7/2022) hingga Minggu (15/7/2022).

Berdasarkan Peraturan Departemen Perhubungan No. 84 Tahun 2021, pembatasan tersebut akan diterapkan setiap hari mulai Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu tengah malam WIB.

“Jumat, Sabtu, Minggu 15, 16, 17 Juli 2022, berlaku jalur genap ganjil untuk jalur Puncak. Sesuaikan waktu keberangkatan untuk kondisi ganjil genap di jalur puncak,” tulis Polres Bogor dalam postingan Instagram yang dikutip Kompas.com, Jumat (15/15/7/2022).

Baca Juga: Dishub Sebut Ganjil Saja Tak Cukup Kalahkan Kemacetan Bundaran HI

Jika melihat Permenhub Nomor 84 Tahun 2021, kawasan pembatasan lalu lintas dengan angka ganjil atau genap meliputi arah Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak hingga simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur dan sebaliknya.

Jika Anda tidak tahu batasan ganjil-genap, cari nomor terakhir di plat nomor. Jika angkanya ganjil, itu tidak bisa melewati tanggal genap dan sebaliknya.

Meskipun ada ganjil-genap, berikut adalah beberapa kendaraan yang dikecualikan:

Baca juga: Perhatikan Ini Kekurangannya, Sering Tidak Tambah BBM Sampai Penuh


1. Wahana kepemimpinan lembaga negara Republik Indonesia,

2. Kendaraan pengurus dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

3. Kendaraan dinas bernomor polisi dan/atau bernomor polisi Tentara Nasional Indonesia/Polri Republik Indonesia berwarna berlatar belakang merah,

4. mobil pemadam kebakaran,

Source: otomotif.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button