MUI: Memakai masker saat shalat itu makruh, dalam kondisi normal - WisataHits
wisatahits

MUI: Memakai masker saat shalat itu makruh, dalam kondisi normal

MUI: Memakai masker saat shalat itu makruh, dalam kondisi normal

Piknikdong.com – Dalam keadaan normal, memakai masker saat sholat dianggap makruh.

Hal itu dibenarkan Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh. Ia juga mengungkapkan bahwa keadaan ini kecuali ada tujuan syariah, seperti sakit atau takut sakit.

MUI Mengenakan masker saat sholat adalah makruh, dalam kondisi normalMUI: Memakai masker saat sholat itu Makruh, image by: Freepik

“Kecuali jika dia memiliki niat syariah, seperti sakit atau takut tertular penyakit”,

Kiai Ni’am kepada staf MUIDigital, Rabu (30/3/23) dikutip dari mui.or.id.

Hal ini diperkuat dengan pendapat al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197):

“Laki-laki dilarang menutup mulut saat shalat, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra.

bahwa “Rasulullah melarang laki-laki untuk menutup mulut mereka selama shalat”.

Hal serupa juga ditanggapi Kiai Miftah dengan mengatakan bahwa penggunaan masker saat salat dilarang, padahal penggunaan masker saat ini sudah menjadi kebiasaan warga negara Indonesia.

Penggunaan masker di luar shalat tidak menjadi masalah, namun dalam shalat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu. Salah satu adab saat sholat adalah tidak boleh memakai masker dalam keadaan normal

“Karena penggunaan masker dianggap dibenci atau makruh”,

kata Kiai Miftah dikutip dari mui.or.id.

Menengok ke belakang, MUI mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Pedoman Penyelenggaraan Ramadhan dan Ibadah Idul Fitri 1443 H yang dikeluarkan oleh Majelis Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam surat keputusan nomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang dikeluarkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan bahwa:

“Penggunaan masker saat salat berjamaah untuk menjaga agar tidak tertular penyakit, seperti Covid-19, diperbolehkan dan tidak makruh,”

“Fatwa ini tidak membatalkan, karena fatwa ini masih bisa digunakan bagi mereka yang memiliki penyakit, seperti flu, asma, dan lain-lain.

kata Kyai Miftah.

Untuk saat ini, pemerintah juga telah mencabut status PPKM atau memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Sehingga saat ini situasi Indonesia sudah kembali normal dan mulai menjalankan bisnis sebagaimana mestinya.

“Saat ini status PPKM sudah dicabut pemerintah, sehingga secara umum kondisi kehidupan masyarakat sudah kembali normal.

Dengan demikian, pelaksanaan ibadah termasuk pelaksanaan shalat juga akan kembali normal,”

kata Kiai Ni’am.

Source: www.piknikdong.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button