Minimalkan Pelanggaran Syariah, Pemko Optimalkan Peran Masyarakat Desa - WisataHits
Jawa Tengah

Minimalkan Pelanggaran Syariah, Pemko Optimalkan Peran Masyarakat Desa

Banda Aceh, Acehportal.com – Dalam rangka meningkatkan penegakan syariat Islam, Pemko Banda Aceh akan mengoptimalkan peran “Pageu Gampong” (desa berpagar).

Demikian disampaikan Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq saat mengawasi kegiatan malam hari di sejumlah tempat wisata di Banda Aceh bersama Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Sabtu (22/10/2022).

Sejumlah tempat yang dikunjungi Pj Wali Kota beserta jajarannya dan Ketua DPRK adalah di Pantai Ulee Lheue, Pantai Gampong Jawa, dan kawasan Lamnyong.

Dalam kesempatan itu, Bakri Siddiq mengatakan bahwa Pemko akan terus bekerja sama dengan DPRK dan berbagai elemen lainnya untuk memperkuat penegakan hukum Islam di Banda Aceh, termasuk gagasan Farid Nyak Umar untuk memaksimalkan peran Pageu Gampong.

“Kami terus bekerja sama dengan semua komponen, termasuk DPRK. Kami juga mendengar aspirasi masyarakat dan melihat permasalahan di lapangan. Kami kemudian akan memutuskan kebijakan yang terbaik agar penerapan syariat Islam bisa berjalan di Kaffah,” kata Bakri Siddiq.

Dia kemudian mengatakan bahwa dia dan Pemko menginginkan Banda Aceh yang tertib, bebas dari pelanggaran Syariah.

Karena itu, Pemko akan mencari solusi untuk meminimalisir pelanggaran syariah, termasuk di lokasi wisata.

Bakri mengatakan dimungkinkan untuk membatasi aktivitas malam hari di sejumlah tempat wisata. Hanya konsep dengan seluruh elemen yang dibahas agar perekonomian para pelaku ekonomi tidak terganggu.

“Kita mau batasi, kalau ke tempat wisata jangan lewat jam-jam. Orang-orang tidur di tengah malam. Maka kita akan mencari solusi, jalan terbaik adalah menegakkan syariat Islam dengan tetap bisa mengutamakan ekonomi. Hukum Islam dan bisnis harus bisa berjalan beriringan. Pikirkan ekonomi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, dalam wawancara dengan media, Ketua DPRK Farid Nyak Umar menyampaikan gagasan bahwa Pemko dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan, termasuk peran “Pageu Gampong” (Pagar Desa-red).

“Kami tidak bosan dengan Pemko, tentu kami mendengar aspirasi masyarakat agar Banda Aceh menjadi etalase, ikon penegakan syariat Islam di Aceh. Artinya, jika ada yang ternoda di Banda Aceh, itu juga akan memperburuk citra Aceh,” kata Farid Nyak Umar.

Oleh karena itu, kami terus bersinergi untuk memberikan perhatian yang sangat serius terhadap upaya penegakan syariat Islam di Banda Aceh.

“Salah satunya adalah bagaimana kami membentuk tim Gampong Pageu di 90 desa di Banda Aceh. Artinya kita fokus melindungi kawasan wisata. Tentu saja, jika kita hanya mengandalkan aparatur pemerintah daerah, tidak akan maksimal. Jadi cara yang paling efektif adalah dengan penguatan masyarakat desa, semua elemen baik keuchik, ulama, perangkat desa, tokoh masyarakat, kemudian pemuda, perempuan dan pemuda masjid berkontribusi untuk melindungi desa agar tidak ada potensi kemaksiatan,” kata Farid. .

Mengenai tempat wisata yang rawan pelanggaran syariah, Farid mengatakan, pihaknya terus mendorong Pemko untuk mendirikan posko setiap hari khusus untuk memantau aktivitas di tempat wisata.

“Ini juga memberikan proses pendidikan. Teguran ketika seseorang melanggar hukum Syariah. Dan saya kira ini titik awal, titik tolak kita tegaskan bahwa Pemko didukung DPRK dan Forkopimda sangat serius meningkatkan pengawasan,” imbuhnya.

Farid Nyak Umar sendiri optimistis semua ini akan berhasil, karena ia melihat walikota petahana dan jajarannya sangat berkomitmen untuk memperkuat penegakan syariat Islam.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button