Mengatasi kemiskinan, Sri Sultan akan mengembalikan fungsi tanah pusaka desa - WisataHits
Yogyakarta

Mengatasi kemiskinan, Sri Sultan akan mengembalikan fungsi tanah pusaka desa

WAKTU INDONESIA, YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X mengaku bingung dengan tanah kas kecamatan/desa yang tidak disewakan sesuai peruntukannya selama 10 tahun terakhir. Oleh karena itu, Sri Sultan akan mengembalikan fungsi kas desa/kabupaten menjadi pendapatan unit usaha milik desa. Juga bagi masyarakat miskin dan pengangguran yang diharapkan dapat membantu mengurangi kemiskinan.

“Bila negara kelurahan/bendahara desa berfungsi seperti tahun 1950-an, maka tidak akan ada rakyat miskin dalam perbaikan rumah,” kata Sri Sultan HB X di sela-sela peresmian Lumbung Pangan Mataram di Kabupaten Gunungkidul, Kamis. (29/12/2022). ).

Sultan mengaku ingin mengubah peraturan bahwa tanah kas desa hanya boleh disewa oleh warga sendiri.

“Mengapa tidak ada orang miskin? Tanah harta desa pada hakekatnya adalah Sultan lantai hak pakai hasil kepala desa bisa dibagi lima atau enam,” kata Sri Sultan HB X.

Sebelumnya ada keputusan gubernur tahun 1950, tapi dibatalkan, kalau terus seperti ini, benar-benar tidak ada orang miskin dalam perbaikan rumah. Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengatakan, tanah kas desa bisa digunakan untuk menambah APBcal, buat Arem juga Lungguh.

Pada saat itu tanah khazanah desa/kelurahan juga memiliki ketentuan bagi penduduk desa di desa tersebut bahwa tidak ada orang yang bercocok tanam atau tumbuh-tumbuhan. Di suatu daerah tertentu tanah kas desa wajib ditanami tumbuh-tumbuhan atau tumbuh-tumbuhan yang menjadi tanggung jawab lurah.

Untuk yang kelima, beberapa hektar tanah dari kas desa dicadangkan untuk orang miskin dan pengangguran untuk menghasilkan pendapatan.

“Kami berharap pemikiran ini bermanfaat dan dapat dipahami oleh semua pihak. Hal seperti itu lebih bermanfaat, tidak hanya pikiran saya yang berputar di sekitar penyalahgunaan kas desa. Kepala desa bisa mengerti apa yang terjadi,” jelas Sri Sultan HB X.

Keputusan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Kebijakan Kelembagaan Dalam Bidang Keistimewaan Pada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Kecamatan, Nomenklatur Desa Dalam Wilayah Kabupaten Diubah Menjadi Kelurahan.

**) Ikuti berita terbaru KALI Indonesia di Berita Google

Klik tautan ini dan jangan lupa untuk mengikutinya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button