Mencegah pemerasan! Polres Wonogiri Hilangkan Tiket Manual - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Mencegah pemerasan! Polres Wonogiri Hilangkan Tiket Manual – Solopos.com

Solopos.com, WONOGIRI — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri tidak lagi menindak pelanggar lalu lintas melalui tilang manual. Pengawasan lalu lintas hanya dengan kamera Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik atau ETL.

Hal ini menyusul perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang Korps Lalu Lintas Polri membawa tilang manual untuk menghindari pungutan liar (pungutan).

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

Iptu Sutarto, Kapolres Wonogiri, mengatakan Satlantas Polres Wonogiri akan memaksimalkan penggunaan ELTE. ponsel, ponsel dan statis untuk penindakan pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah di Wonogiri. Aksi langsung di jalan menjadi peringatan dan pengintaian bagi para pelanggar.

Sampai saat ini Polres Wonogiri memiliki ETLE ponsel, ponsel hingga tiga unit. Sedangkan pada simpang empat ponton Wonogiri dipasang satu unit ETLE statis.

“Kami akan menegur pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan dan memberikan penjelasan yang manusiawi. Kami sudah melakukan ini sejak kemarin. Mereka pun membagikannya di media sosial (medsos). Tidak ada lagi tindakan manual ticketing yang digantikan dengan tiket via ETLE,” kata Iptu Sutarto Solopos.com melalui WhatsApp (WA), Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Hujan Deras, 6 Wilayah Longsor di Jatipurno Wonogiri

Ia melanjutkan, dengan peringatan dan pendidikan yang manusiawi, diharapkan dapat mengingatkan pelanggar untuk menaati peraturan lalu lintas. Menurutnya, cara ini sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran berkendara yang patuh.

“Jika kita melihat daerah perkotaan [Wonogiri] yang cukup agresif, kami menerima teguran yang meyakinkan. Hasilnya sudah mulai terlihat. Banyak pengemudi mengemudi sesuai aturan. Tidak sedikit yang melanggarnya,” katanya.

Kamera ETLE, bagus ponsel, ponsel atau catatan statis pelanggaran peraturan lalu lintas. Seluruh pengendara baik warga Wonogiri maupun luar kota yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap kamera oleh ETLE akan mendapatkan tilang yang akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan nomor kendaraan.

Anda harus mengkonfirmasi tiket selambat-lambatnya tujuh hari setelah menerima surat.

Baca Juga: RSUD Wonogiri Alokasikan Rp 1,05 Miliar untuk Rawat Pasien Miskin Gratis

“Bagi pelanggar dari luar Wonogiri dan dengan nomor polisi di luar Wonogiri, tiket tetap akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Anda tetap harus membayar denda dengan cara konfirmasi ke pihak kepolisian terlebih dahulu menggunakan nomor yang tertera pada tiket. Kemudian Anda membayar denda melalui BRIVA [BRI Virtual Account]kata Iptu Sutarto.

Iptu Sutarto menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mentaati peraturan lalu lintas demi keselamatan pengendara itu sendiri dan orang lain. Gunakan helm dengan standar nasional Indonesia, isi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan jangan mengemudikan kendaraan di atas batas kecepatan.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubag Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan, Polres Wonogiri telah mematuhi instruksi Kapolri terkait pelarangan tilang manual. Pada titik ini, penuntutan hanya melalui ETLE. Hal ini untuk menghindari pemerasan oleh polisi.

“Tolong beri tahu kami jika ada pemerasan di jalan. Polres Wonogiri akan menindak tegas pelaku pemerasan tilang. Jika laporan itu memang dibuat dan terbukti, pimpinan tidak segan-segan mencopot orang itu dari kepolisian. Polres Wonogiri akan mengikuti instruksi Kapolri,” katanya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button