Taat Kapolri, Polres Bantul Tak Akan Denda Pelanggar Lalu Lintas Secara Manual - Solopos.com - WisataHits
Yogyakarta

Taat Kapolri, Polres Bantul Tak Akan Denda Pelanggar Lalu Lintas Secara Manual – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Ilustrasi razia polisi. (Ahmad Mufid A./JIBI/Solopos)

Solopos.com, BANTUL — Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, polisi lalu lintas saat ini tidak diperbolehkan melakukan denda manual terhadap pelanggar lalu lintas di jalan raya. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungutan liar) atas nama denda bagi pelanggar lalu lintas.

Polisi Bantul telah mematuhi instruksi ini dan akan mengandalkan sistem Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETLE) atau tiket elektronik dan ETLE atau aplikasi fotografi kendaraan untuk melacak pelanggar jalan raya.

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

Direktur Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, Satlantas Polres Bantul siap menjalankan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang polisi memberikan tilang kepada pengemudi secara manual.

“Saat ini Polres Bantul hanya akan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas,” kata Jeffry melalui telepon, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Tiga Pemuda Korban Human Trafficking di Jogja Akan Dibawa Kembali ke Kalimantan

Selain itu, polisi hanya mengandalkan penjualan tiket elektronik melalui teknologi ETLE. Namun diakuinya, saat ini ETLE baru memiliki satu titik di Bantul yaitu di Jalan Lingkar Simpang Empat Ketandan, Banguntapan.

Jeffry mengatakan Satlantas Polres Bantul juga menerapkan ETLE ponsel, ponsel dan ETL di tangan mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.

“ETLE ponsel, ponsel dan ETL di tangan adalah aplikasi yang berguna dalam penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas di jalan berbasis teknologi,” kata Jeffry.

Jeffry menjelaskan ETLE di tangan mengandalkan aplikasi yang diinstal pada ponsel petugas polisi lalu lintas (polantas). Anggota Polantas hanya perlu menggunakan aplikasi di ponsel mereka untuk mengambil gambar pengemudi dan kendaraan yang dianggap melanggar.

Baca juga: Ini Fasilitas yang Ada di Obelix Village Sleman. Ada kebun binatang kecil di Sungai Estetika

“Foto bukti kemudian dikirim ke entitas lalu lintas dan pemilik kendaraan untuk konfirmasi. Sopir mendapat tilang atau bukti pelanggaran lalu harus datang membayar denda,” jelasnya.

Jeffry menekankan bahwa tidak akan ada denda di tempat jika pengemudi melanggar lalu lintas.

“Semua orang membayar denda melalui BRI akun virtual atau kasus pengadilan,” katanya.

Polisi yang melanggar disiplin dan kode etik akan ditindak tegas.

Baca juga: Desa Obelix, Tempat Wisata Baru di Sleman, Ini Tiket Masuknya

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah agar polisi lalu lintas tidak lagi mengeluarkan tilang manual untuk mencegah pungli. Sigit mengatakan pelanggar lalu lintas harus menggunakan sistem tiket elektronik, atau ETLE.

Sementara itu, jika ada pelanggaran lalu lintas di jalan, polisi lalu lintas harus mengarahkan mereka melalui peringatan dan pengintaian.

“Ambil langkah-langkah pendidikan. Kalau ada yang melanggar, ditegur, dibetulkan, dihakimi, dan setelah itu dibebaskan,” kata Sigit.

Berita ini disiarkan di Harianjogja.com berjudul “Polisi Dilarang Trafficking, Satlantas Polres Bantul Akan Ambil Potret Pelanggar Lalu Lintas”.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button