Memeriksa! Cara legal beli BBM bersubsidi dengan tabung di Sragen - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Memeriksa! Cara legal beli BBM bersubsidi dengan tabung di Sragen – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Pengendara sepeda motor membeli bahan bakar pertalite di sebuah SPBU di Jalan Sragen-Ngawi, Toyogo, Connectmacan, Sragen, Senin (11/4/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Benar, pembelian BBM bersubsidi dengan tabung dilarang oleh PT Pertamina, kecuali kalangan tertentu dan dalam kondisi tertentu.

Berdasarkan Surat Edaran No. 510/115/08/2022 tentang Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Alokasi dari SPBU Kabupaten Sragen, ada sebagian konsumen yang masih diperbolehkan membeli BBM bersubsidi dalam jerigen. Salah satu syaratnya adalah penggunaan surat rekomendasi.

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

Larangan penjualan di SPBU dalam jerigen hanya berlaku jika ini dijual dalam jerigen untuk dijual kembali ke pengecer. Ada dua kategori bahan bakar yang bisa dibeli dalam kaleng. Diantaranya adalah jenis Biosolar/Pertalit yang diperuntukkan bagi usaha mikro, perikanan, pertanian dan transportasi. Kemudian jenis solar/pertalite untuk pelayanan publik.

Sekda Sragen Tatag Prabawanto mengatakan pembelian bahan bakar bersubsidi dalam jerigen dibatasi hingga 30 liter/hari. “Pembelian BBM bersubsidi dalam jerigen boleh tapi harus disertai surat rekomendasi baik dari lurah/kepala desa atau OPD. [organisasi perangkat daerah] terkait,” kata Tatag dalam rapat di kantornya, Senin (10/3/2022).

Ia menghimbau kepada setiap orang yang ingin membeli BBM bersubsidi untuk mengajukan surat rekomendasi kepada operator SPBU.

Baca Juga: Awas, Kelompok Pemerasan Lakukan Aksi di SPBU Sragen, Petani Ini Jadi Korban

Senada dengan itu, pengelola SPBU Tunjungan Fatchurrahman mengatakan, masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi dengan tabung harus mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/kepala desa dan dinas terkait.

Berdasarkan lampiran surat edaran tersebut, mekanisme pengurusan surat rekomendasi adalah;

  • Pemohon menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan formulir administrasi.
  • Permohonan akan diajukan ke Lurah/Kepala Desa untuk surat pengantar
  • Kantor distrik mengetahui aplikasi dan surat pengantar.
  • Pejabat yang berwenang memeriksa aplikasi dan membuat surat rekomendasi dan ringkasan.
  • SPBU harus melayani sesuai SPBU yang dipilih, melayani sesuai kuota, rekap data, cek masa berlaku surat rekomendasi.

Sertifikat/rekomendasi sekurang-kurangnya harus memuat nama pemohon, NIK dan nomor KK, konsumen, jenis kegiatan usaha, masa berlaku sertifikat, paling lama tiga bulan.

Yang diperbolehkan membeli BBM dalam tabung antara lain usaha mikro yang berkaitan dengan peralatan mesin yang motor penggeraknya menggunakan Bio-Solar/Pertalit. Pembelian dilakukan dengan bukti dan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag).

Kemudian usaha perikanan yang meliputi nelayan yang menggunakan kapal penangkap ikan Indonesia dengan ukuran maksimal 30GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, pembudidaya ikan kecil dengan bukti dan surat rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Perikanan.

Baca juga: Petani Sragen Diperas Beli Pertalit Dengan Tabung, Sekda: Laporkan saja!

Kemudian untuk peternakan yaitu petani/masyarakat tani/perusahaan jasa alat mesin pertanian yang bergerak di bidang budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dengan luas maksimal dua hektar dan peternakan menggunakan mesin pertanian dengan bukti dan rekomendasi dari lurah/desa. kepala/kepala SKPD kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pertanian yaitu Kementerian Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Jenis Kendaraan yang Diizinkan

Selanjutnya jasa angkutan, yang meliputi kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk pengangkutan orang atau barang dengan tanda kendaraan dengan warna dasar hitam dan huruf putih, kendaraan bermotor umum di jalan untuk pengangkutan orang atau barang dengan alas kuning. berwarna, plat nomor kendaraan dengan huruf hitam, tidak termasuk mobil penumpang Barang untuk pengangkutan kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda kurang dari enam.

Kemudian semua jenis kendaraan layanan umum antara lain ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan truk sampah.

Angkutan air dengan motor tempel dan dikelola oleh warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia yang dipekerjakan untuk angkutan umum/perorangan dengan penegasan dan rekomendasi dari lurah/kepala desa/pimpinan kabupaten/kota SKPD yang bertanggung jawab di bidang transportasi.

Baca Juga: Belum Sepenuhnya Diterapkan Di Sragen, Warga Bermasalah Dengan MyPertamina

Sarana angkutan laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek domestik berupa angkutan penumpang umum berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh regulator.

Angkutan Umum Sarana angkutan berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, laut, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh regulator.

Angkutan umum kapal/perintis pelayanan umum berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh regulator.

Terakhir, fasilitas angkutan darat berupa KA penumpang umum dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh regulator.

Dinas Perhubungan berhak memberikan surat rekomendasi/deskripsi atas angkutan tersebut di atas.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertalite, Pertamax, Bio Solar, Dex

Kemudian jenis bahan bakarnya adalah solar/pertalite, ditujukan untuk krematorium atau tempat ibadah untuk proses kremasi dan/atau untuk penerangan. Selanjutnya untuk panti asuhan atau panti jompo untuk penerangan. Dua hal ini harus dibuktikan dan surat rekomendasi dari Dinas Sosial.

Kemudian rumah sakit dan puskesmas tipe C dan tipe D menginformasikan diri, melalui bukti dan surat rekomendasi dari dinas kesehatan.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button