Mega proyek Cimory di Desa Kopo Cisarua disebut-sebut melanggar aturan - WisataHits
Jawa Barat

Mega proyek Cimory di Desa Kopo Cisarua disebut-sebut melanggar aturan

CISARUA – Pembangunan mega proyek tujuan wisata Cimory di Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor ditengarai melanggar aturan. Bahkan bebatuan di tepian Sungai Ciliwung pun dipindahkan dengan alat berat.

Karena dalam peraturan tata ruang (RTRW) 2011-2031, Pasal 83 ayat 4 huruf b. Menetapkan bahwa dilarang mendirikan bangunan di sempadan sungai, kecuali bangunan yang diperuntukkan bagi pengelolaan air dan penggunaan air.

“Ini kegiatan sebulan lalu, menurut informasi anggota, kami pantau dan pantau aksinya, hanya kegiatan pengecatan dan pengarsipan di lokasi proyek Cimory,” kata Pendi Camat Cisarua, Senin (17/10/22).

Dikatakannya, kegiatan tersebut dilakukan beberapa bulan lalu yang dilakukan oleh Cimory. Namun, pihaknya belum mengetahui apakah proyek tersebut melibatkan pembangunan tempat wisata atau perluasannya.

“Jadi tidak ada aktivitas alat berat di lokasi sungai sejak saya dihentikan atas perintah komando. Informasi akomodasi atau taman wisata saat ini belum jelas, kami masih mencari informasi, ternyata terdapat di kawasan Cimory Dairy Land desa Kopo,” katanya.

Sementara itu, Humas Cimory Dede mengatakan pembangunan tersebut bukan milik Cimory melainkan salah satu tokoh di Desa Cijulang, Desa Kopo.

“Itu milik Pak Dede Hartono Nurjaman, warga Cijulang, jadi saya tidak tahu apa-apa. Tanyakan saja padanya,” katanya.

Namun, selama ini tanah Cimory sepenuhnya milik Hartono, sehingga pihaknya tidak begitu tahu kapan akan dikembangkan.

“Kami juga melakukan usaha di atas tanah milik Pak Hartono, tidak ada, silakan cek izin warga setempat terkait proyek tersebut,” katanya. POHON CEMARA

Source: pakuanraya.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button