Ada 12 tanah harta desa yang melanggar aturan, kebanyakan tidak memiliki izin gubernur - WisataHits
Yogyakarta

Ada 12 tanah harta desa yang melanggar aturan, kebanyakan tidak memiliki izin gubernur

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan 12 bidang tanah di kas desa melanggar izin.

Noviar Rahmad, Kepala Satpol PP DIY, mengatakan pihaknya melakukan survei dan mengumpulkan pelanggaran yang dilakukan oleh penggarap tanah kas desa.

“Ada sekitar 12 titik, tapi itu baru data awal. Karena bisa jadi lebih,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (20 September 2022).

Baca Juga: Amankan Aset Desa, Kafe di Babarsari Sleman Disegel

Pelanggaran yang dicatat adalah tidak adanya persetujuan gubernur atas penggunaan tanah kas desa. Sedangkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Pergub) No. 34/2017, jika suatu desa menyewakan tanah tegalan, harus mendapat izin dari Gubernur.

“Belum ada persetujuan gubernur untuk pelanggaran itu, tapi sudah ada perkembangan di daerah ini,” katanya.

Selain itu, tidak ada izin bangunan dari kabupaten yang diperlukan untuk pembangunan di sebidang tanah harta desa.

Ia juga menyebutkan bahwa telah terjadi pelanggaran terkait alokasi. Ia mencontohkan, ada beberapa tempat yang dijadikan sebagai tempat wisata namun pada praktiknya justru membangun vila.

“Vila juga tidak memiliki IMB. Ada juga tanah dari kas desa yang dibangun kemudian, tidak ada izin dari gubernur untuk membangun rumah jual beli,” jelasnya.

Sebanyak 12 tanah pusaka desa semuanya berada di Kabupaten Sleman. Namun, Noviar tidak menutup kemungkinan juga bisa ditemukan di kabupaten lain.

“Ya, sekitar Sleman. 12 Sleman, yang lainnya belum diperiksa. Kemungkinan di Gunungkidul juga ada, Bantul juga ada, Kulon Progo juga ada,” ujarnya.

Terkait temuan pelanggaran ini, Pol PP DIY belum menyegelnya. Hal ini karena ada banyak lapisan yang terlibat dalam melakukan penegakan hukum. Pada tahap awal adalah pemanggilan untuk membuat laporan.

“Jika kita terus melanggar protokol, kita akan menyegelnya. Nanti kita bertemu lagi, apa yang akan dilakukan setelahnya,” katanya.

Selain itu, Pergub 34/2017 menjelaskan bahwa tanah dari kas desa tidak diperbolehkan untuk membangun rumah. Maka areal tersebut tidak boleh diperbesar dan harus sesuai dengan izin yang dimohonkan.

Kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga penyitaan aset.

“Peraturan tanah kas desa sudah lengkap dalam Pergub,” imbuhnya.

Untuk 12 tanah kas desa yang ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu syarat-syaratnya.

“Karena di Pergub 34 misalnya kita melakukan peringatan untuk penyegelan. Misalnya, saat mencabut izin, izin yang diberikan bisa dicabut oleh gubernur. Jika izinnya dicabut, maka aset yang ada di dalamnya akan diambil alih oleh pemerintah desa, yakni aset desa,” katanya.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: yogyakarta.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button