Masuk mall harus memberikan bukti vaksin booster, Satpol PP DIY menunggu SE gubernur - WisataHits
Yogyakarta

Masuk mall harus memberikan bukti vaksin booster, Satpol PP DIY menunggu SE gubernur

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Vaksin booster diperlukan tidak hanya untuk perjalanan jarak jauh, tetapi juga untuk memasuki mal atau mal.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbaru.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 440/3927/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat menjelaskan bahwa pengunjung mall/mall kini harus sudah mendapat vaksin dosis ketiga (booster).

Baca juga: Lomba Bahasa dan Sastra 2022, Komik Kota Yogyakarta Tantang Hadirkan Materi Bahasa Jawa

Menteri Dalam Negeri SE ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (7 November 2022).

“Bupati atau walikota mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki setiap fasilitas umum atau fasilitas umum, termasuk kantor, pabrik, taman umum, tempat wisata, situs seni dan budaya, restoran atau restoran, kafe, mal atau mal dan mal. perdagangan, dan tempat umum lainnya,” kata salah satu titik di SE, Selasa (19/7.2022).

Hal itu ditanggapi oleh Koordinator Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 DIY Noviar Rahmad bahwa pihaknya masih menunggu turunan SE Kemendagri yang saat ini sedang dirumuskan oleh Biro Hukum Sekretariat DIY.

“Memang sudah ada ketentuannya. Tapi kita tunggu SE gubernurnya dulu. Seperti apa aksinya nanti,” kata Noviar, Selasa sore (19 Juli 2022).

Tidak tertutup kemungkinan pengawasan di pusat perbelanjaan dan sejenisnya akan kembali dilakukan oleh pegawainya.

“Khususnya kepatuhan pengelola mal dan lainnya terkait penggunaan aplikasi PeduliLinden,” jelas Noviar.

Dia mengatakan, Pemda DIY sudah memiliki Perda Covid-19.

Source: jogja.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button