Manajer Sungai Pepe Land memperingatkan tiga kali - WisataHits
Jawa Tengah

Manajer Sungai Pepe Land memperingatkan tiga kali

Karanganyar, Jawa Tengahnews.id – Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) telah menerima tiga surat peringatan kepada pengelola atau pengelola Kali Pepe Land (KLP).

Peringatan itu terutama menyangkut pembangunan jembatan dan bangunan yang didirikan.

Hal itu terungkap dari dinas teknis saat rapat koordinasi pertama BBWSBS dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Boyolali.

Baca juga: Humas DPU tegaskan Pengelola Sungai Pepe Land belum berizin

Ketua DPU Humas Karanganyar mengatakan kepada wartawan bahwa proses pembangunan harus berdasarkan persetujuan dan rekomendasi dari dinas teknis. Rekomendasi dan persetujuan diperlukan untuk memastikan bahwa kesalahan yang mengarah pada kerusakan lingkungan tidak terjadi.

“Memang benar ada teguran dari BBWSBS. Apalagi pembangunan gedung yang menjorok ke sungai,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu tindakan dan langkah selanjutnya dari BBWSBS.

“Bagaimana tanggapan pengelola, kami masih menerima informasi dari BBWSBS,” jelasnya.

Asihno Purwadi mengatakan penyelesaian masalah ini membutuhkan koordinasi lintas sektoral.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan site visit oleh tim lintas divisi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, objek wisata baru Kali Pepe Land (KPL) yang terletak di kawasan perbatasan antara Desa Gawangan, Kecamatan Colomadu dan Desa Donohudan yang termasuk wilayah Kabupaten Boyolali, belum mendapat persetujuan dari instansi terkait. atau Layanan. Bahkan jika tempat wisata baru beroperasi.

Baca juga: Polemik Wisata Pepe Land Kali, Kementerian ATR turun tangan

Pembangunan objek wisata baru itu harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Balai Besar Bengawan Solo (BBWS) dan Dinas Tata Ruang Pertanian Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karanganyar.

Menurut informasi yang dihimpun Jatengnews.id, salah satu pembatasan izin terkait izin pemanfaatan sungai yang menjadi kewenangan BBWS. Selain itu, ada sejumlah bangunan yang diduga memiliki penyimpangan tata ruang yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN. (Ivan-02)

Source: www.jatengnews.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button