Malam tahun baru ada tambahan tempat parkir di sekitar Malioboro Yogya - WisataHits
Yogyakarta

Malam tahun baru ada tambahan tempat parkir di sekitar Malioboro Yogya

TEMPO.CO, Yogyakarta – Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengharapkan peningkatan jumlah mobil dan sepeda motor wisatawan di kawasan Jalan Malioboro menjelang malam tahun baru 2023.

Harapan tersebut antara lain parkir mobil dan sepeda motor di tempat parkir bus khusus (TKP) di kawasan wisata Malioboro.

“Khusus untuk malam pergantian tahun, kami perkirakan kendaraan yang memadati pusat kota seperti Malioboro akan lebih didominasi oleh kendaraan pribadi,” kata Imanudin Aziz, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Kamis, 29 Desember 2022 lalu.

TKP bus di kawasan Malioboro adalah TKP Senopati, Ngabean dan Abu Bakar Ali.

Lahan parkir di Sriwedani dan selatan Pasar Beringharjo dikhususkan untuk parkir mobil.

Aziz menjelaskan, pada malam pergantian tahun, Dishub Yogya akan memastikan tidak ada parkir liar di sepanjang kawasan wisata seperti Jalan Malioboro, Margo Utomo, dan Tugu Jogja.

Dinas Perhubungan Yogya, kepolisian dan lembaga lainnya dikerahkan untuk memantau dan mengatur parkir.

“Kami khusus memberangkatkan 115 petugas untuk melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Malioboro – Margo Utomo pada malam tahun baru 2023,” ujarnya.

Menurutnya, tarif parkir pada malam pergantian tahun dibagi menjadi tiga wilayah berdasarkan wilayah, yakni:

Wilayah I
Tarif parkir mobil Rp 5.000 untuk 2 jam pertama, untuk sepeda motor Rp 2.500. Jika kendaraan diparkir lebih dari 2 jam maka dikenakan biaya Rp 2.500 (mobil) dan Rp 1.500 (motor).

Lokasinya ada di Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes dan Kebun Raya Gembiraloka.

Wilayah II dan III
Zona dua dan tiga dikenakan tarif standar, Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 1.000 untuk sepeda motor. Sedangkan bus besar mengenakan biaya parkir sebesar Rp 75.000 untuk 3 jam pertama dan Rp 25.000 untuk jam selanjutnya.

Sementara itu, bus memiliki tarif parkir Rp 50.000 untuk 3 jam pertama dan Rp 15.000 untuk jam selanjutnya.

Azis mengimbau wisatawan dan warga Kota Yogyakarta untuk menanyakan kepada tukang parkir tentang tarif parkir dan legalitas tempat parkir.

Jagawana yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin parkir.

“Kami akan menindak bersama-sama dengan pihak kepolisian dan aparat kepolisian,” ujarnya soal aturan tempat parkir pada malam tahun baru 2023.

Membaca: 4.300 tempat parkir di Taman Mini disiapkan untuk malam tahun baru

Apakah Anda ingin mendiskusikan artikel di atas dengan editor? Mari bergabung dengan grup Telegram GoOto.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button