Lurah Berjo Tidak Ada Demam dan Flu Sedang Diperiksa PN Karanganyar - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Lurah Berjo Tidak Ada Demam dan Flu Sedang Diperiksa PN Karanganyar – Solopos.com

SOLOPOS.COM — Kepala Cabang Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah memberikan keterangan kepada wartawan Selasa (20/9/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, KARANGANYAR– Tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso, dan Kepala Desa setempat, Suyatno, tidak hadir dalam surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Karanganyar (Kejari) pada Selasa (20/9/ 2022). ).

Suyatno tidak hadir karena sakit demam dan flu disertai surat keterangan sehat. Menurut rencana hari ini, Suyatno pertama kali diperiksa oleh tim penyidik ​​Kejari sebagai tersangka kasus korupsi.

Promo Dukung BUMN Binaan UMKM Go Online, Tokopedia Registrasi 2.000 NIB

Selain Suyatno, Kejari juga menyelidiki tersangka lain, mantan Direktur Utama (Direktur) BUMDes Berjo, Eko Kamsono. Eko hadir untuk memenuhi panggilan jaksa.

Eko tiba di kejaksaan pada pukul 09.00 WIB didampingi kuasa hukumnya.

“Hari ini hanya tersangka Eko Kamsono yang hadir. Adapun tersangka Kades Berjo, Suyatno tidak bisa hadir karena sakit dengan melampirkan surat keterangan sehat,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Tubagus Gilang Hidayatullah kepada wartawan, Selasa.

Baca Juga: Proyek Wisata Danau Madirda Dihormati Karena Kepentingan Pribadi

Gilang mengatakan tersangka Suyatno mengalami demam dan flu, menurut laporan medis, sehingga dia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik ​​untuk mengidentifikasi dirinya sebagai tersangka.

Kejaksaan kini berkonsentrasi pada penyidikan terhadap tersangka Eko Kamsono. Selain Eko Kamsono, penyidik ​​juga meminta keterangan dari manajemen BUMDes Berjo.

“Ada dua saksi yang juga kami wawancarai hari ini. Bendahara dan Sekretaris BUMDes,” ujarnya.

Ditanya apakah tersangka akan segera ditangkap setelah penyidikan, Gilang mengatakan akan ditangkap jika syarat objektif dan subjektif sudah terpenuhi. Asalkan yang bersangkutan sehat.

“Kita lihat perkembangannya nanti. Ini termasuk memeriksa status kesehatan tersangka untuk melihat apakah dia dalam keadaan sehat,” katanya.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Begini Nasib Kepala Desa Berjo Karanganyar

Terkait nasib Kepala Desa Berjo, Gilang mengatakan akan mengirimkan surat panggilan kedua pada Selasa (27/9/2022).

Kedua tersangka kini telah menyewa pengacara Ari Santoso untuk mendampingi mereka. Pengacara ditunjuk karena kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, dua tersangka, Kepala Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Suyatno, dan mantan Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono, diduga melakukan penggelembungan anggaran sejumlah proyek pembangunan di Tegala Madirda. daerah wisata.

Proyek tersebut meliputi pembangunan tempat parkir, kolam renang dan rubah terbang. Mereka juga menggunakan dana pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.

Akibat perbuatannya itu, kerugian negara mencapai Rp 1,16 miliar. Kepala Satuan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Tubagus Gilang Hiyadatullah mengungkapkan, penyalahgunaan anggaran ini terjadi pada periode 2020.

Baca Juga: Sudah Ada Tersangka, Begini Kronologi Dugaan Kasus Korupsi BUMDes Berjo

“Penyimpangan yang kita temukan untuk menandai di objek wisata Danau Madirda. Mulai dari tempat parkir, kolam renang, rubah terbang. Kemudian digunakan untuk keuntungan pribadi,” katanya.

Berdasarkan hasil audit regulator, katanya, ada anggaran Rp 795 juta yang tidak jelas digunakan. Dana tersebut digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Kedua tersangka akan diperiksa oleh tim penyidik ​​pada Selasa (20 September 2022).

Penyelidikan juga menangkap kedua tersangka. Penahanan dilakukan jika memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas.

“Nanti saat syarat objektif dan subjektif sudah terpenuhi, maka dilakukan penahanan,” ujarnya.

Ditanya soal kemungkinan penambahan tersangka lagi, pihaknya menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Kejaksaan Karanganyar Tetapkan Kepala Desa dan Mantan Dirut BUMDes Berjo sebagai Tersangka

Terungkapnya kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo merupakan hasil kerja keras tim penyidik ​​mengusutnya secara maraton. Tim penyidik ​​telah mengutamakan kehati-hatian dalam mengungkap kasus ini, sehingga butuh waktu empat bulan sejak memasuki tahap penyidikan.

Selain itu, mendengarkan saksi membutuhkan waktu. Tidak semua saksi memenuhi panggilan pengadilan seperti yang direncanakan. “Ada yang sakit dan ada hal lain yang mempengaruhi waktu pemeriksaan,” katanya.

Warga Berjo, Sularno mengapresiasi kinerja Kejari yang menetapkan tersangka dalam kasus pengelolaan dana BUMDes. Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bagi pengelola dana BUMDes. Sehingga penggunaan dana BUMDes tidak disalahgunakan.

“Manajemen harus lebih baik ke depan. Jangan disalahgunakan dan lebih transparan,” pintanya.

Sularno sebelumnya diperiksa jaksa sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan dana BUMD Berjo. Kesaksiannya diperlukan sebagai wakil rakyat dalam kasus korupsi ini.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button