Kinerja BUMN dan momentum keluarnya PP 23/2022 - WisataHits
Jawa Tengah

Kinerja BUMN dan momentum keluarnya PP 23/2022

Pada Juli 2022, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan kinerja keuangan BUMN saat ini semakin baik dan sehat, ditandai dengan laba bersih tahun 2021 mencapai Rp 126 triliun.

Meskipun masih tidak dicentang konsolidasi namun pencapaian tersebut merupakan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan realisasi laba bersih tahun 2020 sebesar Rp13 triliun.

Tulisan ini memaparkan isi perubahan yang diatur dalam PP 23/2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Penatausahaan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peraturan pemerintah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja BUMN.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN merupakan PP strategis yang bersumber dari UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003.

PP mengatur Badan Usaha Milik Negara dari awal berdirinya sampai dengan pembubarannya, dengan poin penting dalam tata kelola dan pengawasan badan usaha milik negara dilakukan oleh direksi dan komisi (dekom)/dewan pengawas (dewas). Zat ini kemudian disempurnakan dalam PP 23/2022, 17 tahun setelah berlakunya PP 45/2005.

Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan peran BUMN sebagai aktor dalam pembangunan nasional dan menyelaraskannya dengan dinamika pengelolaan BUMN.

dalam pembukaan Penjelasan PP 23/2022 juga menunjukkan bahwa arah perubahan ini menuju dua tujuan utama.

Pertama, memperkuat sistem seleksi direksi dan talent management BUMN.

Kedua, menciptakan iklim yang kondusif bagi talenta terbaik untuk mengisi posisi sebagai manajer BUMN untuk meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlanjutan perusahaan.

Dari sisi talent, saat ini BUMN perlu direstrukturisasi dan diisi formasi jabatan dari BUMN lain sehingga perlu adanya sarana peningkatan kepemimpinan dan kompetensi atau memberikan tantangan bagi talent BUMN dan membuka peluang bagi talenta muda. untuk bekerja dan tetap berkarir di lingkungan BUMN.

substansi perubahan

Lanjut membaca

Ada tujuh perubahan pokok yang diatur dalam PP 23/2022. Pertama, mengatur pembuatan daftar dan rekam jejak sebagai salah satu dasar pertimbangan pengangkatan direksi BUMN. Perjanjian tersebut dapat meminta masukan dari lembaga/instansi negara terkait terkait dengan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik (kewajiban hukum publik) oleh perusahaan milik negara.

Perlu ditegaskan bahwa daftar dan rekam jejak merupakan salah satu penilaian untuk mengukur integritas, perilaku baik dan kejujuran calon anggota dewan.

Kedua, PP 23/2022 menegaskan bahwa anggota komisaris/delegasi, direksi, dan staf BUMN harus tunduk pada Pancasila, UUD 1945, dan Pemerintah.

Hal ini dianggap penting mengingat ideologi Pancasila dan UUD 1945 merupakan dasar filosofis negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga setiap warga negara Indonesia harus memelihara sikap setia dan patuh yang mencerminkan sikap dan watak Wawasan kebangsaan yang mencerminkan dan mencerminkan memastikan bahwa manajemen BUMN tidak terlibat dalam tindakan berbasis kekerasan dan mengarah pada terorisme.

Ketiga, penambahan ketentuan yang melarang anggota Pengurus, Komisioner, Dewan BUMN merangkap jabatan menjadi pengurus partai politik, calon/anggota legislatif dan/atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Pelarangan dwifungsi tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan sehingga pengurus dan pengawas BUMN dapat bekerja secara terkonsentrasi dan profesional.

Keempat, terdapat tambahan alasan pemberhentian Pengurus/Komisaris/Dewades yang bertentangan dengan etika dan/atau kesusilaan atau dianggap tidak pantas oleh RUPS/Menteri yang juga mengamanatkan tata cara pembelaan diri agar Pengurus tidak diberhentikan jika Pihak yang terkena dampak tidak keberatan dengan penghentian tersebut. Hal ini tentunya akan semakin mempercepat proses penghentian dimaksud.

Kelima, menekankan penerapan prinsip Aturan penilaian komersial (BJR) dalam pengelolaan BUMN oleh Pengurus dan tindakan pengawasan oleh Pengurus/Dewan Delegasi.

Pada prinsipnya setiap anggota/wakil/direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi atas kegagalan BUMN jika yang bersangkutan berbuat salah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Kerugian tersebut belum termasuk kerugian yang timbul sebagai akibat dari risiko usaha.

Namun ada prinsip BJR yang dapat melindungi pengurus sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan sekurang-kurangnya empat hal, yaitu (1) kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian, (2) telah bertindak dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, (3) tidak mempunyai benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, sehubungan dengan tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dan (4) telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya atau bertahannya kerugian tersebut.

Penting untuk ditegaskan bahwa butir keempat mencakup langkah-langkah untuk memperoleh informasi tentang tindakan manajemen yang dapat mengakibatkan kerugian, termasuk melalui Forum Rapat Direksi.

Sedangkan penerapan prinsip BJR dalam pengawasan merupakan tameng bagi pejabat/delegasi BUMN dari tanggung jawab kerugian perusahaan apabila dapat menunjukkan sekurang-kurangnya tiga hal, yaitu (1) pengawasan yang dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan BUMN sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, (2) tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan (3) menyarankan Direksi untuk mencegah terjadinya atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Keenam, BUMN dapat merekrut tenaga profesional sebagai staf BUMN dan/atau mengisi jabatan/jabatan di bawah Direksi. Untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, dewan dapat mempekerjakan para profesional (professional hire/prohire) untuk menjadi associate atau untuk mengisi posisi di dewan.

Sikap ini menegaskan praktik yang telah terjadi sehubungan dengan ini prohir umum di BUMN.

Ketujuh, diatur bahwa pegawai BUMN tidak otomatis pensiun karena diangkat sebagai direktur utama BUMN. Itulah sikap mobilitas bakat, yang dimaknai sebagai proses pengembangan bakat kumpulan bakat Departemen BUMN melalui mekanisme alokasi dalam lingkup internal BUMN, internal sektor/cluster BUMN dan lintas sektor/cluster.

Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan dasar bagi penugasan bakat sekurang-kurangnya pada jabatan struktural atau fungsional setara dengan Direksi-2 sampai dengan Direksi-1 pada Direksi. Hal ini juga berlaku untuk penempatan pegawai sebagai direksi pada anak perusahaan/afiliasi BUMN yang tidak memiliki saham Seri A Dwi Warna.

Jika pegawai BUMN diangkat sebagai pengurus BUMN yang bersangkutan, pegawai yang memiliki BUMN ke-50 sejak diangkat sebagai direktur utama.

Namun, apabila seorang pegawai diangkat menjadi anggota pengurus BUMN lain, pegawai tersebut mempunyai pilihan, setelah mencapai usia 50 tahun, baik pada saat pengangkatan maupun setelah mulai bekerja, untuk mengajukan pensiun dengan pangkat dan hak pensiun sesuai dengan hak pensiun yang berlaku pada ketentuan awal BUMN.

Dampak perubahan pengaturan

Secara umum, perubahan substantif dari PP 45/2005 menjadi PP 23/2022 ditujukan pada bidang tata kelola dan pengawasan BUMN serta sangat menentukan kinerja BUMN.

Dari tujuh substansi perubahan, daftar dan rekam jejak, ketentuan mempertahankan Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah, penambahan ketentuan larangan rangkap jabatan sebagai bagian dari peningkatan persyaratan/kelayakan pengelolaan BUMN dapat dikategorikan.

Sedangkan penambahan alasan pemberhentian direksi/komisaris/delegasi dan pelonggaran pembelaan diri direksi merupakan upaya untuk mempercepat proses pergantian direksi BUMN.

Sementara itu politik mobilitas bakat dan kegairahan prohir sebagai pegawai BUMN merupakan upaya untuk mempromosikan bakat dan prestasi BUMN.

Berkenaan dengan penerapan asas BJR, suatu doktrin hukum yang memberikan perlindungan kepada direksi/dewan pengawas/direksi dalam menjalankan perannya di masyarakat, diharapkan kekhawatiran direksi dapat diperhatikan dalam membuat keputusan bisnis.

Kekuatan BJR tercermin dalam kasus hukum 2020 yang melibatkan mantan Presiden dan Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan, yang didakwa korupsi dan di mana Karen dibebaskan dengan kasasi dengan mempertimbangkan BJR.

Menurut juri, keputusan dewan untuk menerapkan prinsip BJR dalam kegiatan perusahaan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, bahkan jika keputusan tersebut pada akhirnya merugikan perusahaan dengan risiko bisnis.

Selain itu, terdapat karakteristik bisnis yang sulit diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti. Untuk itu, prinsip BJR harus diterapkan secara ketat di BUMN, terutama dalam pengambilan keputusan yang berimplikasi pada risiko bisnis.

Prinsip-prinsip BJR menurut Prof. Hikmahanto (2020) adalah terpenuhinya dasar itikad baik (good faith), pengambilan keputusan dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan (fiduciary duty), berdasarkan pengetahuan/data yang memadai (informed base), tidak disalahgunakan (duty of care). ) dan bukan untuk kepentingan pribadi (kesetiaan).

Penegasan kembali asas BJR dalam PP 23/2022 merupakan dorongan strategis untuk memperkuat Direksi BUMN, Dewan Komisaris dan Dewan dalam menjalankan tugas mengurus dan mengawasi BUMN.

*) Rudi Rusli adalah pegawai negeri sipil di Kementerian BUMN dan memiliki gelar PhD Manajer Strategi dari Universitas Trisakti

Source: id.berita.yahoo.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button