Jawa Tengah

Link Pedoman Teknis BOS dan BOP Tahun 2022, klik disini untuk informasi lebih lanjut

BERITASOLORAYA.com – Ada Petunjuk Teknis 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2022.

Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS 2022 disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek).

Dimana petunjuk teknis Dana BOS tertuang dalam Petunjuk Teknis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.

Baca juga: Bagi sejumlah guru honorer kategori ini dalam PPPK 2022, Pj Dirjen GTK Kemdikbud Umumkan Kabar Gembira!

Disajikan dalam juknis tentang juknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD atau BOP, bantuan operasional sekolah atau BOS, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan sederajat.

Tujuan pemberian dana BOS adalah untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan akses pendidikan di satuan pendidikan.

Ada kebutuhan untuk mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan mulai dari tingkat dasar, menengah dan kejuruan.

Hal ini dimaksudkan untuk pelaksanaan PAUD, dukungan operasional, transfer dan layanan dukungan untuk pengasuhan anak dan dukungan operasional pariwisata.

Baca Juga: Jum’at Agung Jangan Lupa Mengucapkan Doa Terbaik Ini Lengkap Dengan Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Schulbetriebshilfefonds (BOS) memiliki berbagai ketentuan tersendiri, berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kondisi dasar pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) adalah sebagai berikut.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button