KPK minta semua pihak bekerja sama mengusut dugaan korupsi di Stadion Mandala Krida - WisataHits
Yogyakarta

KPK minta semua pihak bekerja sama mengusut dugaan korupsi di Stadion Mandala Krida

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Mantan pejabat Pemerintah Daerah (PNS) Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Kota Yogyakarta.

Mantan pejabat tersebut adalah EW yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disdikpora DIY.

Selain EW, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni SGH selaku Direktur Utama PT AG dan HS selaku Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI.

Baca juga: Bulan Kosong, Shelter Isoter Covid-19 di Kota Yogyakarta Kini Dipenuhi Pasien Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Kota Yogyakarta.

“Hari ini untuk kepentingan penyidikan dilakukan upaya penahanan tim penyidik ​​selama 20 hari pertama terhitung 21 Juli 2022 sampai dengan 9/7/2022). ).

Dijelaskan, EW ditahan di Rutan KPK di lot C1 gedung ACLC.

Untuk SGH, ia ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Pada masa tersangka HS, KPK menghimbau kerjasama untuk mengikuti pemanggilan selanjutnya yang akan segera dikirim oleh tim penyidik,” jelasnya.

Sebagai informasi: Kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida menjadi publik pada November 2020.

Sejak itu, KPK mulai melakukan pemeriksaan intensif dan memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ali menambahkan, KPK prihatin dengan korupsi pengadaan barang dan jasa oleh penyelenggara negara dan pelaku usaha yang kemudian merugikan negara.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Wisata Kuliner Soto di Jogja, Menu Sarapan Yang Wajib Dicoba

“Nanti kami imbau kepada pihak-pihak terkait untuk bekerja sama dalam upaya pemulihan aset sehingga pemulihan kerugian negara akibat korupsi bisa optimal untuk penerimaan kas negara,” kata Ali Fikri.

Ke depan, KPK akan mendorong pemerintah daerah terkait untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem tata kelola, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Kami mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang jujur ​​dan anti suap untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan bebas korupsi,” pungkas Ali Fikri. (HD)

Source: jogja.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button