Kota Bogor, Kabupaten Bandung, KBB dan Pangandaran memiliki pergerakan keramaian paling banyak saat liburan - WisataHits
Jawa Barat

Kota Bogor, Kabupaten Bandung, KBB dan Pangandaran memiliki pergerakan keramaian paling banyak saat liburan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menyiapkan 283 item selama liburan Natal dan Tahun Baru. Pos dinas perhubungan tidak termasuk pos yang didirikan oleh Polri/TNI dan instansi berwenang lainnya.

“Itu umum terjadi di seluruh wilayah Jabar, terutama di daerah rawan kemacetan seperti kawasan wisata,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jabar A Koswara di Bandung, Jumat (23/12/2022).

Menurutnya, ada tujuh klaster yang menjadi fokus pengamanan. Selain sebagai destinasi dan titik perlintasan mudik Nataru, banyak juga tempat wisata di tujuh klaster yang berpeluang untuk dikunjungi wisatawan.

Posko pengamanan libur Natal dan Tahun Baru di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek 57, Kamis (22/12/2022).Posko pengamanan libur Natal dan Tahun Baru di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek 57, Kamis (22/12/2022). (TRIBUNJABAR.ID/CIKWAN SUWANDI)

Ketujuh klaster tersebut adalah kawasan Puncak, Palabuhan Ratu, Lembang – Ciater, Ciwidey – Pangalengan, Garut, Kuningan dan Pangandaran.

“Dilihat dari pergerakan masyarakat, wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Pangandaran merupakan wilayah dengan pergerakan masyarakat tertinggi,” kata A Koswara.

Dibentuk oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat, jelas Koswara, posko berfungsi terutama untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah lain, dinas jalan raya dan perumahan rakyat, serta instansi vertikal seperti kepolisian. Apalagi saat terjadi bencana yang menghambat arus lalu lintas.

Baca Juga: Gathering Pengusaha Pariwisata, Dandim 0618/BS Kota Bandung Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru

“Saat terjadi kemacetan, langkah yang diambil antara lain penertiban sepihak, pengerahan personel lebih banyak dan kerja sama dengan pihak kepolisian,” jelasnya.

Untuk mengurangi kemacetan pada masa puncak Sungai Mudik, Dishub akan membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang.

Baca Juga: Jelang Liburan Nataru, Hotel dan Shelter di Bandung Barat Penuh, Sepi karena Takut Bencana

Yaitu dari tanggal 22 Desember hingga 26 Desember 2022 untuk puncak Natal, lalu dari tanggal 29 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 untuk puncak Tahun Baru.

“Pada tanggal tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00, sehingga berlaku periode Nataru mulai 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023,” kata A Koswara.

.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button