Ketentuan terbaru untuk menaiki pesawat Mulai 29 Agustus, penumpang harus …
GenPI.co Jawa Tengah – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menerapkan peraturan terbaru untuk pelancong udara.
Penumpang berusia di atas 18 tahun harus telah divaksinasi dengan dosis ketiga atau pemacu Covid19.
Stakeholder Relations Manager Bandara Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo mengatakan peraturan terbaru ini akan berlaku mulai Senin (29/08).
BACA JUGA: Persyaratan terakhir untuk bepergian dengan kereta api, penumpang harus mendapatkan vaksinasi booster mulai 30 Agustus 2022
Hal ini untuk mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Peraturan terbaru tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022,” katanya.
BACA JUGA: Aturan Penumpang Pesawat Saat Ini di Bandara Ahmad Yani Semarang
Heri menyatakan dalam SE Departemen Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022, Wisatawan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan perjalanan udara harus divaksinasi. pemacu.
Selain itu, penumpang juga harus menggunakan aplikasi Peduli Protect sebagai syarat perjalanan domestik.
BACA JUGA: Syarat, Ketentuan dan Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru
Sedangkan penumpang dengan status orang asing (WNA) yang bepergian dari luar negeri harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua sejak usia 18 tahun, termasuk PPDN sejak usia 6 hingga 17 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Source: jateng.genpi.co