Ketentuan boarding pesawat untuk perjalanan domestik dan luar negeri, berlaku mulai 17 Juli 2022 - WisataHits
wisatahits

Ketentuan boarding pesawat untuk perjalanan domestik dan luar negeri, berlaku mulai 17 Juli 2022

Bandara Angkasa Pura menerapkan regulasi transportasi udara terbaru.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor SE 70 Tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan domestik dengan angkutan udara selama pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Persyaratan boarding untuk perjalanan domestik dan internasional, efektif 17 Juli 2022, gambar oleh Hans Braxmeier dari Pixabay Persyaratan boarding untuk perjalanan domestik dan internasional, efektif 17 Juli 2022, gambar oleh Hans Braxmeier dari Pixabay

Dan untuk perjalanan ke luar negeri, tertuang dalam surat edaran Kementerian Perhubungan nomor SE 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Ke Luar Negeri Melalui Angkutan Udara pada masa pandemi penyakit virus Corona 2019 (Covid-19) yang mulai berlaku. pada hari Minggu, 17 Juli 2022.

Persyaratan penerbangan domestik

Dalam SE Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 diatur bahwa Wisatawan Dalam Negeri (PPDN) dengan angkutan udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung saat bepergian di dalam negeri.

2. NDP yang menerima vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diharuskan menunjukkan RT-PCR negatif atau hasil tes antigen cepat.

3. PPDN penerima vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil rapid antigen test negatif yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam atau hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelumnya. keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (penguat) di tempat pada saat keberangkatan.

4. DPDN yang menerima vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

5. DPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang menghalanginya untuk menerima vaksinasi dikecualikan dari pengaturan vaksinasi, tetapi harus menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan harus melampirkan sertifikat dari dokter pemerintah di rumah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. NDPI usia 6-17 tahun harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif pada RT-PCR test atau rapid antigen test;

DPDN yang berusia di bawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid antigen test negatif, tetapi harus bepergian dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan dalam vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta dilaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Kondisi boarding pada penerbangan ke luar negeri

Sementara itu, dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 71 Tahun 2022 disebutkan bahwa pelaku perjalanan asing (PPLN) yang menggunakan angkutan udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung dan mengunduh aplikasi sebelum keberangkatan.

2. Tunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis kedua (fisik atau digital) paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan.

3. PPLN WNI yang belum menerima vaksin akan divaksinasi di tempat pemasukan setelah dilakukan pemeriksaan gejala di tempat pemasukan pada saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke 4 karantina dengan hasil negatif.

4. PPLN WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik di dalam maupun di luar negeri, wajib divaksinasi dengan program atau program gotong royong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pada saat kedatangan, PPLN harus menjalani pemeriksaan gejala dan suhu tubuh dengan ketentuan jika PPLN terdeteksi memiliki gejala terkait Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, harus menjalani RT-PCR ulang. pemeriksaan yang biayanya ditanggung oleh pemerintah bagi warga negara Indonesia dan biayanya ditanggung secara mandiri bagi orang asing.

Jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala terkait Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, maka PPLN dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi PPLN yang tidak dapat divaksinasi atau mendapat vaksin dosis pertama paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, wajib melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam.

2. Bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau ketiga paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

Bagi PPLN yang berusia di bawah 18 tahun dan/atau memerlukan perlindungan khusus, ketentuan karantina mengikuti ketentuan yang dikenakan kepada orang tua atau pendamping perjalanan.

Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang dicegah atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan PPLN yang telah menyelesaikan isolasi atau pengobatan Covid-19 tetapi belum dapat memperoleh vaksinasi dosis kedua, diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan mereka.

Jika hasil PCR positif untuk perjalanan ke luar negeri

Sementara itu, apabila hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka akan dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jika Anda tidak menunjukkan gejala atau memiliki gejala ringan, Anda akan diisolasi di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang didirikan oleh pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal Anda selama masa isolasi yang direkomendasikan oleh pemerintah Kementerian Kesehatan.

2. Jika disertai gejala sedang atau berat, atau dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol, isolasi dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi sesuai anjuran dokter dan rekomendasi Kementerian Kesehatan.

3. Semua biaya pengobatan dan evakuasi WNA ditanggung sendiri.

4. Segala biaya penanganan media dan evakuasi warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Sampai Minggu, 17 Juli, 15 bandara yang dioperasikan Angkasa Pura Airports telah resmi menerapkan peraturan perjalanan udara terbaru sebagaimana tertuang dalam SE Kemenhub Nomor SE 70 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 71 Tahun 2022.

Rata-rata, jumlah penumpang harian yang dilayani di 15 bandara kami mencapai sekitar 130.000 penumpang per hari.

Angka ini tentunya cukup tinggi, sehingga kami selaku pengelola bandara berkomitmen untuk meminimalisir potensi penyebaran virus Corona di bandara, sehingga dapat berkontribusi positif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia” ,

kata General Manager Angkasa Pura Airports Faik Fahmi.

Source: www.piknikdong.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button