Kecelakaan jeep di Prangtritis sulit diasuransikan - WisataHits
Yogyakarta

Kecelakaan jeep di Prangtritis sulit diasuransikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Raharja mengatakan akan sulit mendapatkan asuransi atas kecelakaan yang melibatkan jip wisata Parangtritis. Pasalnya, kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal.

Triadi, Kepala Cabang Jasa Raharja Yogyakarta, mengatakan kecelakaan jeep di Parangtritis itu di luar garansi Jasa Raharja. Menurutnya, kasus tersebut berada di luar cakupan penjaminan Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Kecelakaan Jalan Secara Wajib.

“Dalam kasus yang terjadi di Wisata Parangtritis, kecelakaan itu kecelakaan tunggal, jadi Jasa Raharja tidak menjaminnya,” kata Triadi kepada Bisnis, Minggu (25/12/2022).

Triadi menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, semua korban yang berhak mendapatkan santunan adalah setiap orang yang off-road dan menjadi korban kecelakaan akibat penggunaan angkutan jalan.

Selain itu, setiap orang yang berada di dalam kendaraan bermotor dan tertabrak dapat diberi ganti kerugian jika pengemudi kendaraan bermotor tersebut menjadi penyebab kecelakaan, dan dalam hal ini juga penumpang kendaraan bermotor pribadi dan sepeda motor.

Terkait kemungkinan penawaran asuransi, Triadi menjawab, Jasa Raharja hingga saat ini belum bisa menawarkannya. Sebab, seluruh operasional Jasa Raharja diatur oleh undang-undang.

Namun terkait terjadinya risiko tersebut, Jasa Raharja memiliki anak usaha yaitu Jasaraharja Putera yang menawarkan produk perlindungan khusus untuk kendaraan wisata seperti jeep di kawasan Parangtritis.

“Saya kira kejadian ini harus dijadikan sebagai dorongan bagi para pengusaha pariwisata, terutama bagi seluruh masyarakat, untuk memastikan bahwa pihak penyelenggara objek wisata sudah mengambil asuransi yang menjamin pengunjung berlibur,” kata Triadi.

Sekadar informasi, kecelakaan jip wisata Parangtritis terjadi pada 3 Desember 2022 di kawasan Kapalewon Purwosari, Gunungkidul, yang diangkut empat penumpang dan satu penumpang warga Brebes meninggal dunia. Sedangkan sisanya mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.

Hingga November 2022, Jasa Raharja DI Yogyakarta memiliki total santunan sebesar Rp 93 miliar kepada korban kecelakaan lalu, dengan rincian santunan meninggal dunia Rp 22 miliar, santunan luka-luka Rp 70 miliar, dan santunan korban kecelakaan Rp 1 miliar. cacat tetap, Santunan Pemakaman dan Santunan Pemakaman.

Dibandingkan tahun 2021, jumlah tersebut meningkat 41 persen dari Rp 66 miliar kompensasi pada 2021 menjadi Rp 93 miliar pada 2022.

Untuk lebih banyak berita dan artikel, lihat Berita Google

Tonton video yang direkomendasikan di bawah ini:

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button