Karakter Ustazah Ning Imaz Putri Pesantren Lirboyo yang Dihina Eko Kunthadi - WisataHits
Jawa Timur

Karakter Ustazah Ning Imaz Putri Pesantren Lirboyo yang Dihina Eko Kunthadi

TEMPO.CO, jakarta – Aktivis media sosial Eko Kuntadhi telah menerima banyak kritik setelah tweeting. Cuitannya itu dinilai menghina putri pengurus pondok pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra. atau Ning Imaz.

Eko Kuntadhi mengunggah video klip ceramah Ning Imaz dengan menambahkan caption yang tidak senonoh. “Jadi malaikat itu bukan wanita? T***l tingkat kadal. Kok hidup cuma mimpi,” tulis Eko Kunthadi, Selasa, 13 September 2022.

Banyak pihak yang meminta Eko Kuntadhi untuk meminta maaf kepada Ning Imaz. Ning Imaz yang memulai dari NU Online membenarkan bahwa Eko Kuntadhi akan datang langsung ke Pondok Pesantren Lirboyo untuk meminta maaf. “Pihak Eco punya niat baik untuk datang ke Lirboyo dan meminta maaf secara langsung,” katanya, Rabu, 14 September 2022.

Dan berita dari sekarang.or.idEko Kuntadhi telah memenuhi janjinya untuk melapor langsung ke Ning Imaz Fatimatuz Zahra pada Kamis 15 April.

Didampingi Guntur Romli, Eko Kuntadhi tiba di Lirboyo pukul 17.05. Anda diadopsi oleh satu dzuriyah Pondok Lirboyo KH Agus Abdul Muid Shohib atau Gus Muid di aula Yayasan Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin.

Rapat tertutup yang berlangsung sekitar satu jam itu disepakati beberapa hal terkait ejekan Eko Kuntadhi terhadap Ning Imaz di Twitter. Dari enam kesepakatan, salah satunya
Ning Imaz telah menerima permintaan maaf Eko Kuntadhi atas instruksi dari Pondok Pesantren Lirboyo Masyayikh.

Dan Pondok Pesantren Lirboyo berharap media sosial tidak digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian dan hinaan, tetapi untuk menyebarkan kebaikan dan menyampaikan informasi yang bermanfaat.

Siapakah tokoh Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau Ning Imaz?

Imaz Fatimatuz Zahra adalah putri dari pengasuh Pondok Pesantren Al Ihsan Lirboyo, KH Abdul Khaliq Ridwan, dan Nyai Hj Eeng Sukaenah. Kakeknya adalah penulis buku Siraj ath-Thalibin, Syekh Ihsan Muhammad Dahlan Al-Jampasy. Pengetahuan ayah dan kakeknya telah mengubah da’i media sosial menjadi ahli hafiza dan fiqh.

Istri pengurus pondok pesantren Mambaul Hikmah Kaliwungu Kendal Gus Rifqi Muslim Suyuti ini sudah berkecimpung di bidang hukum sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ia aktif berdiskusi dengan ulama Islam, khususnya tentang Fiqh di Forum Bahtsul Masail. Ini adalah forum diskusi terkait pesantren yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).

Mengutip situs NU Online, Ning Imaz juga menjadi pengisi acara kajian “Suara Muslimah” yang sedang berlangsung di kanal YouTube NU Online. Salah satu kajian yang dibahas oleh Imaz Fatimatuz Zahra berkaitan dengan Kasidah atau lagu religi Islam yang dinyanyikan oleh perempuan. Ning Imaz menyebutkan suara nyanyian wanita. Padahal suara wanita sering dianggap aurat.

Dalam tayangan Youtube NU Online pada Kamis, 7 Juli 2022, Ning Imaz mengatakan bahwa suara perempuan bukan bagian dari aurat dalam konsep hukum fikih. Namun, aktivis Bahtsul-Masail ini kritis. Menurut lulusan Institut Agama Islam Tribakti Lirboyo Kediri ini, wanita tidak boleh menggunakan suara yang dibuat-buat atau disengaja saat menyanyikan lagu Kasidah untuk merayu lawan jenis.

“Meski dengan catatan, transmisi suara tersebut bukan tentang atau tidak disengaja untuk merayu lawan jenis,” ujarnya.

Selanjutnya menurut Ning Imaz, qasidah sebenarnya mengandung hal yang makruf, yaitu selawatan. Dalam Selawat mengandung nilai-nilai Syiar untuk mengajak orang lain menyukai Selawat. “Ini (Kasidah salawat) juga dalam hal menyebarkan Islam, memuji Nabi, itu sebenarnya sesuatu yang sangat baik, jadi tentu hukumnya diperbolehkan,” katanya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID I SDA

Baca: Kasus yang Dijatuhkan Roy Suryo Berikan Bukti Baru dalam Kasus Eko Kuntadhi

Ikuti berita terbaru Tempo di Google News, klik di sini.

Source: nasional.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button