Karakter Martin Ginting, hakim yang menjatuhkan hukuman mati untuk 2 pengedar metamfetamin 43kg - WisataHits
Jawa Timur

Karakter Martin Ginting, hakim yang menjatuhkan hukuman mati untuk 2 pengedar metamfetamin 43kg

Surabaya

Ketua majelis hakim kasus sabu-sabu seberat 43 kg, Martin Ginting, menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya (PN) hari ini. Kedua terdakwa adalah Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana.

“Persidangan menemukan bahwa Terdakwa 1, Dwi Vibbi Mahendra, dan Terdakwa 2, Ikhsan Fatriana, akhirnya dan secara persuasif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam mengedarkan sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Memvonis terdakwa dengan hukuman mati,” kata Martin, Kamis (7/7/2022) saat pembacaan putusan di Ruang Candra PN Surabaya.

Martin Ginting awalnya dikenal sebagai Humas PN Surabaya. Selama dia bertindak sebagai hakim dan memimpin persidangan, dia membuat keputusan yang dianggap cukup mengejutkan.

Berdasarkan data yang diterima detikJati, ada sejumlah putusan kasus yang menarik perhatian. Putusan tersebut semakin diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Pertama, kasus pencabulan yang menjerat Pastor Hanny Layantara. Saat itu, putusan Martin dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Saat itu, Hanny mengajukan banding. Namun, Mahkamah Agung malah memvonisnya 11 tahun penjara, yang semula divonis 10 tahun penjara.

Kasus kedua adalah putusan perdata antara PT Antam dan Budi Said atas 1,1 ton emas. Gugatan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung Surabaya. Di Pengadilan Negeri Surabaya, Martin menguatkan gugatan Budi Said, yang dikuatkan Mahkamah Agung di tingkat kasasi dengan menolak kasasi Antam.

Dibandingkan hakim lain, hukuman mati yang ditemuinya cukup berani. Mengingat dalam sejumlah kasus serupa, seperti kasus Saiful Yasan yang membagikan 85,5 kilogram, ia hanya divonis 20 tahun penjara.

Sebelumnya, usai Martin menjatuhkan hukuman mati, Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana terlihat terisak-isak. Raut wajah terlihat jelas meski keduanya sedang melakukan conference call di ruang Candra PN Surabaya.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Syamsoel Arifin dan Adi Chrisianto, langsung mengajukan banding atas vonis mati kliennya. Dia merasa keputusan itu bisa dibatalkan.

“Kami akan mengajukan banding atas keputusan itu (hukuman mati). Kami melakukan ini karena berkaitan dengan hukum hak asasi manusia, kami pikir keputusan itu tidak dapat diterima karena banyak hukuman mati yang dibatalkan,” katanya.

Tonton video “Nikmati Suasana Romantis di Air Kalimas Surabaya”.
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/iwd)

Source: www.detik.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button