Kapal Tiana yang tenggelam di Labuan Bajo berstatus probative di kepolisian, kenapa bisa berlayar lagi? - WisataHits
Jawa Timur

Kapal Tiana yang tenggelam di Labuan Bajo berstatus probative di kepolisian, kenapa bisa berlayar lagi?

Kapal Tiana yang tenggelam di Labuan Bajo berstatus probative di kepolisian, kenapa bisa berlayar lagi?

TEMPO.CO, jakarta – Kapal wisata KLM Tiana Liveaboard yang tenggelam di perairan Labuan Bajo pada Sabtu, 21 Januari 2023 berstatus sebagai barang bukti dalam perkara pidana di Polres Manggarai Barat.

Kasat Reskrim Manggarai Barat AKBP Ridwan mengatakan, kapal itu akan dijadikan barang bukti pada 2022 dalam kasus serupa, yakni kapal tenggelam.

Lalu mengapa kapal-kapal tersebut bisa berlayar dan melayani wisatawan?

Menurut AKP Ridwan, kapal liveaboard KLM Tiana yang berstatus probative kasus pidana itu dipinjamkan pemilik kapal untuk perawatan.

Pemilik kapal mengajukan pinjaman untuk menggunakan kapal sebagai barang bukti

“Pemilik kapal mengajukan pinjaman untuk menggunakan bukti untuk pemeliharaan dan perbaikan. Peminjaman dan penggunaan barang bukti diperbolehkan dalam pemerintahan kami,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Ajun Komisaris Polisi Ridwan, kepada wartawan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin, 23 Januari 2023.

Hal itu disampaikan Ridwan menanggapi pertanyaan masyarakat bahwa kapal wisata tersebut beroperasi sebagai barang bukti dalam kasus pidana.

Kapal Tiana Liveaboard tenggelam di perairan laut Taman Nasional Komodo pada 28 Juni 2022, mengakibatkan dua wisatawan tewas.

Ridwan menjelaskan, pemilik kapal mengajukan permohonan pinjaman dan penggunaan bukti melalui surat permohonan dan mengikuti prosedur yang berlaku beberapa waktu lalu.

Meminjam dan menggunakan barang bukti diperbolehkan di kepolisian

Kepolisian setempat juga membolehkan hal tersebut, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Administrasi Umum Kepolisian.

Dia menegaskan, bukan dalam posisi memutuskan apakah kapal bisa berlayar atau tidak, tapi polisi melakukan prosedur peminjaman dan pengolahan barang bukti sesuai aturan yang berlaku.

Ridwan juga mengatakan kasus penenggelaman kapal tersebut masih diproses di Kejaksaan Negeri dan Polres Manggarai Barat dengan status P19.

“Apa yang terjadi saat ini (kapal yang digunakan untuk berlayar) di luar dugaan kami,” kata Ridwan.

Tiana Liveaboard tenggelam untuk kedua kalinya

KLM Tiana Liveaboard tenggelam untuk kedua kalinya pada Sabtu sore 21 Januari di Perairan Batu Tiga, Labuan Bajo. Kapal tersebut membawa 14 wisatawan, terdiri dari 10 wisatawan mancanegara dan empat wisatawan domestik. Dua orang terluka dalam insiden itu.

Baca Juga: Kecelakaan Laut, Pemda NTT Segera Pesan Kapal Wisata di Labuan Bajo

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button