Jokowi naikkan cukai rokok elektrik dan produk tembakau - WisataHits
Jawa Barat

Jokowi naikkan cukai rokok elektrik dan produk tembakau

WAKTU INDONESIA, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (3/11/2022). Dalam rapat tersebut, Presiden memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Sri Mulyani mengumumkan, selain menaikkan cukai hasil tembakau, Presiden Jokowi juga mengimbau agar kenaikan itu berlaku untuk rokok elektronik dan hasil tembakau lainnya (HPTL). Namun, kenaikan tarif rokok elektrik akan dimulai setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan kenaikan cukai rokok elektrik yang rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Memang benar, meningkat 15 persen setiap tahun selama 5 tahun ke depan,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, Menkeu mengatakan kenaikan tarif cukai rokok untuk sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek food grade (SKP) akan disesuaikan berdasarkan kategori.

Rata-rata 10 persen, nanti ditunjukkan SKM I dan II yang rata-rata naik 11,5-11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik 12-11 persen, sedangkan SKP I, II dan III naik 5 persen,” kata Sri Mulyani.

Dalam sidang terbatas membahas CHT, pemerintah membahas berbagai aspek.

Pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan konsumsi rokok yang sebenarnya merupakan konsumsi rumah tangga terbanyak kedua setelah beras, melampaui konsumsi protein seperti ayam, telur, tahu, dan tempe. Berdasarkan data Menteri Keuangan, capaian konsumsi rokok untuk masyarakat miskin 12,21 persen dan masyarakat pedesaan 11,63 persen.

“Ini tertinggi kedua setelah nasi bahkan melampaui konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu dan tempe yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah berharap kenaikan tarif cukai dapat mengendalikan konsumsi dan produksi rokok di masyarakat.

**)

Dapatkan update informasi harian terpilih dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Suka, klik tautan ini dan bergabung. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button