Izin Tempat Wisata, Pengembang Malah Bangun Lahan Perumahan di Desa DIY Tunai - Solopos.com - WisataHits
Yogyakarta

Izin Tempat Wisata, Pengembang Malah Bangun Lahan Perumahan di Desa DIY Tunai – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Ilustrasi kasus. (gratis)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka jalan pembangunan perumahan dengan memanfaatkan tanah kas desa. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan mengajukan izin lokasi wisata, namun ternyata digunakan untuk perumahan.

Saat ini, Pemerintah Daerah Yogyakarta sedang menindak tegas dugaan penyalahgunaan tanah kas di Desa Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman. Perusahaan pengembang mengajukan izin untuk lokasi wisata dan membangun apartemen sebagai gantinya.

Daihatsu Rocky Promotion, Harga Mobil Rp 200 Juta Jadi Hanya Rp 99.000

“Itu diberikan kepada kami di Candi Binangun, [izinnya] untuk objek wisata. Kemarin dia mengajukan izin untuk vila dan membangunnya, meskipun tidak ada izin sama sekali, ”kata Adi Bayu Kristanto, kepala bagian hukum Sekretariat Daerah Yogyakarta, Jumat (14/10/2022).

Bayu mengatakan, desa berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan harta karun desa ini. Pertama, persetujuan dari gubernur DIY harus diperoleh, diikuti dengan kesepakatan antara penyewa dan desa.

Oleh karena itu, pengusaha tidak boleh membuat kontrak tanpa persetujuan gubernur DIY, karena tidak ada dasar hukumnya.

Baca juga: Bodoh! Tanah Kas Desa untuk Bangun Perumahan, Sultan Jogja Marah

“Memang kalau begitu [untuk yang Pakem] Izin sudah ada sejak 2012, tapi ini untuk objek wisata. Objek wisata jangan dijadikan apartemen,” ujarnya.

Ditegaskannya, tanah kas desa tidak boleh digunakan untuk rumah tinggal, termasuk Keluarga angkat, losmendll. Pemerintah Daerah Perbaikan Rumah akan meninjau semua izin penggunaan tanah kas desa untuk mengikuti instruksi dari Gubernur Perbaikan Rumah untuk menyelidiki kemungkinan penyalahgunaan.

“Jika keluarga angkat Itu harus digunakan untuk satu atau dua hari, tetapi tidak selama 20 tahun, itu adalah tempat tinggal. Memasak menginap di keluarga angkat dalam 20 tahun kami akan meninjaunya,” katanya.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Jogja-YIA Kulonprogo, Pemerintah Siapkan Rp 3,8 Triliun

Terkait dugaan penyalahgunaan harta tanah desa Caturtunggal, Bayu mengatakan, Pemprov DIY sedang menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Hal ini terjadi setelah surat peringatan yang dikirimkan untuk kedua kalinya diabaikan.

“Kami akan memulai proses hukum selanjutnya, misalnya melapor ke polisi. Kami juga akan melihat apakah uang itu masuk ke kas desa atau tidak. Kami memeriksa apakah ada dugaan korupsi. Tapi itu tugas penegak hukum,” katanya.

Berita ini tayang di Harianjogja.com berjudul Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Juga di Pakem Sleman, Izin Wisata Tapi Juga Kawasan Perumahan

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button