Pemda DIY memanggil dua pengembang Tanah Kas Desa di Sleman yang diduga menggelapkan izin - WisataHits
Yogyakarta

Pemda DIY memanggil dua pengembang Tanah Kas Desa di Sleman yang diduga menggelapkan izin

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pemerintah Daerah DIY kembali melayangkan somasi kepada developer atau pengembang yang menggelapkan izin penggunaan lahan (TKD) dari kas desa di Kabupaten Sleman.

Somasi kali ini ditujukan kepada pengembang pengguna TKD di Desa Candibinangun, Kapanewon Pakem dan Desa Condongcatur, Kapanewon Depok.

“Lokasinya ada di Candibinangun dan di Condongcatur. Namun, detailnya belum bisa kami bagikan,” kata Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto di kantornya, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Daftar Calon Anggota PP Muhammadiyah 2022-2027, Ada Haedar Nashir hingga Busyro Muqoddas

Keduanya mendapat somasi karena tidak menggunakan TKD sesuai dengan izinnya.

Acuannya adalah PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Kemudian Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2017 tentang Penggunaan Tanah Desa.

Bayu mencontohkan, salah satu pengembang sebenarnya sudah mendapat izin membangun resor wisata namun diduga melakukan penipuan dengan membangun rumah hunian untuk jual beli.

“Ya, kalau ada izin untuk membangun Jogja Eco Wisata. Kami akan melakukan somasi nanti di bawah perintah gubernur,” katanya.

Bayu menegaskan somasi hanya untuk pengembang, bukan lurah. Namun, tugas pengawasan tetap berada di tangan kepala desa.

Tidak tertutup kemungkinan lurah juga akan mendapat teguran jika klien terbukti menyalahgunakan izin pakai.

“Padahal lurah juga bertanggungjawab untuk administrasi, jadi sudah ada dua lurah untuk itu. Tapi harusnya lurah juga kena teguran, mungkin nanti dari APIP (Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah), itu administrasinya,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemda DIY juga mengeluarkan somasi kepada PT Deztama Putri Sentosa.

Penyebabnya adalah bangunan di atas tanah desa tanpa izin.

Seluruh pembangunan ilegal itu berada di lahan seluas 11.215 meter persegi di Dusun Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Sejauh ini sudah tiga surat somasi yang dikirimkan ke PT Deztama Putri Sentosa.

Baca Juga: UMP DIY 2023 Diumumkan 20 November, UMK Diumumkan 7 Desember

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button