Ivana Kvelyu divonis 1,8 tahun penjara; JPU KPK tidak resmi banding - WisataHits
Jawa Timur

Ivana Kvelyu divonis 1,8 tahun penjara; JPU KPK tidak resmi banding

Laporan wartawan TribunAmbon.com Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan KPK RI (JPU) akhirnya menerima putusan terhadap Ivana Kvelyu.

Saat dihubungi, jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengaku belum mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon terhadap Ivana Kwelju.

Ivana Kwelju merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dan proyek infrastruktur di Korea Selatan tahun 2011-2016 yang juga melibatkan Tagop Sudarsono Soulisa.

“Terkait putusan perkara TPK atas nama Ivana Kwelju, kami Kejaksaan KPK menyatakan menerima putusan tersebut,” kata Ibnugroho, Senin (22/822).

Baca Juga: Pemuda Rudapaksa Kepulauan Aru Tewaskan Anak 9 Tahun, Hadapi 15 Tahun Penjara

Baca Juga: Wisata Maluku; Tiga benteng di pulau Ambon ini wajib dikunjungi

Sebelumnya, Ivana divonis 1,8 tahun penjara dan denda 60 juta rupee, ditambah tiga bulan penjara, dalam sidang Selasa (19/8/2022).

Pada saat yang sama, Ivana Kwelju dan penasihat hukumnya Indra Prasetya cs telah menyatakan persetujuannya atas keputusan tersebut.

Sementara itu, jaksa masih berunding dan diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Dalam keputusan ini, Ivana Kvelyu, direktur PT. Vidi Citra Kencana menjadi pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 terdakwa ayat 1 sd 1 KUHP.

Diketahui Ivana Kwelju mentransfer Rp 400 juta kepada Tagop Sudarsono Soulisa (berkas terpisah) untuk mendapatkan proyek infrastruktur di Buru Selatan.

Ratusan juta masuk ke rekening terdakwa Johny Rynhard Kasman (berkas terpisah).

Ivana tidak memiliki kontak langsung dengan Tagop, semua pembicaraan dan proses harga dilakukan oleh Liem Sim Tiong, seorang karyawan.

Ivana juga bertemu dengan Tagop dan Johny serta Liem Sim Tiong saat berada di Surabaya dengan dibantu oleh Lawrence.

Saat itu Laurenzius menyusun skenario untuk membebaskan mereka dari jeratan KPK.

Source: ambon.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button