Tok, Wali Kota Bekasi Tidak Aktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara - WisataHits
Jawa Tengah

Tok, Wali Kota Bekasi Tidak Aktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang tidak aktif divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung (PN), Rabu. Walikota Bekasi Rahmat Effendi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang tidak aktif divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung (PN), Rabu.

Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi menghadiri sidang vonis secara online. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldijpnn.com Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (12/10).

Rahmat Effendi divonis bersalah atas persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat. dan Pasal 12(f) UU Tindak Pidana Korupsi.

Lanjut membaca:
JPNN.com »

bengkak? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya! | fakta atau mitos

Hidup Sehat tvOne – Perut kembung bisa menjadi gejala penyakit tertentu, seperti sembelit, gastroparesis dan lain sebagainya. Jika gejalanya masih ringan, Anda bisa… Read More >>

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN) memvonis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 10 tahun penjara.

Dapat Tip, Wali Kota Bekasi Tidak Aktif Dihukum 10 Tahun Penjara – ANTARA NewsWali Kota Bekasi yang tidak aktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima hibah multipartai senilai Rp 1,8 miliar. Berita lainnya:

Tinjauan Polisi SMKN 9 Kota Bekasi, Lakukan Pembekalan untuk Mencegah TwuranPembekalan diberikan setelah video tawuran yang dilakukan siswa SMK Negeri 9 Kota Bekasi beredar di media sosial Instagram.

Hendrar Prihadi Jadi Ketua LKPP, Hevearita Jadi Presiden Walikota SemarangWakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu diangkat menjadi Pj Walikota Semarang.

Gantikan Hendrar Prihadi, Hevearita Jadi Pj Walikota SemarangHendrar Prihadi kini menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia dilantik kemarin oleh Presiden Jokowi di Istana Negara.

Wali Kota Bogor Keluarkan Dua Syarat Operasional Kebun Raya Wisata Cahaya |Republika OnlinePemutusan untuk tujuan penelitian karena tidak ada konsensus.

Rabu, 12 Oktober 2022 – 23:59 Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi Nonaktif, hadiri sidang online Ridian Eka Saputra Rabu, 12 Oktober 2022 19:45 WIB Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Putusan Wali Kota Inaktif Bekasi, Rahmat Effendi, divonis 10 tahun penjara karena persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Kotamadya Bekasi, Jawa Barat Wali Kota Bekasi nonaktif divonis pada Rabu, 12 Oktober, divonis 10 tahun penjara. 2022 19:13 WIB ANTARA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 10 tahun penjara atas kelambanan Irfan Maullana BEKASI, KOMPAS.

Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi jpnn.com Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara oleh juri dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung (PN) pada Rabu (10/12). “Sidang yang divonis bersalah oleh terdakwa Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ditambah enam bulan penjara,” kata Eman, Rabu di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. . Rahmat Effendi divonis bersalah atas persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Ketua Pengadilan, Eman Sulaeman, menyatakan Rahmat bersalah berdasarkan Pasal 12(a), Pasal 12(b) dan Pasal 12(f) UU Tipikor. Kemudian Rahmat juga divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya agar dapat terpilih setelah menjalani hukuman lima tahun penjara. Baca Juga: Walikota Berharap Presiden Jokowi Buka Sorotan Sail Tidore 2022 kata Eman, Rabu di depan Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia menjelaskan, aktivitas negatif seperti tawuran hanya menimbulkan kerugian dan tidak ada yang bisa dibanggakan.

Selain itu, hakim juga memerintahkan penyitaan terhadap aset hasil kejahatan Rahmat, yakni mobil, gedung, dan barang-barang lainnya. Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat dipenjara selama 9,5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian Rahmat juga divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya agar dapat terpilih setelah menjalani hukuman lima tahun penjara. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, kuasa hukum Rahmat Effendi, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan putusan hakim. Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat dipenjara selama 9,5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Rahmat sebelumnya dituduh menerima Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa dan dituduh mengumpulkan Rp 7,1 miliar dari titipan ASN di Kota Bekasi. “Kami belum bisa mengambil keputusan (panggilan) karena masih harus dipelajari,” kata Agus. Baca Juga: 6 Siswa SMA yang Mulai tawuran di Bekasi Menangis Sambil Berlutut di Depan Orang Tua Rencananya, peninjauan dan penyuluhan akan dilakukan secara bertahap di seluruh SMA dan SMK untuk mencegah tawuran preventif di kalangan siswa.

Sementara itu, kuasa hukum Rahmat Effendi, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan putusan hakim. Namun, pihaknya juga berharap hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa. “Kami belum bisa mengambil keputusan (banding) karena masih harus mempelajarinya,” kata Agus. (antara/jpnn).

Source: headtopics.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button