IRT Tewas Lori Masuk SPBU di Bintan - WisataHits
Jawa Timur

IRT Tewas Lori Masuk SPBU di Bintan –

Seorang ibu rumah tangga di Bintan tewas ditabrak lori saat mengendarai sepeda motor saat hendak masuk SPBUSeorang ibu rumah tangga di Bintan tewas ditabrak truk dengan sepeda motor saat hendak masuk SPBU. Saat ini polisi sedang menahan barang bukti yang mengaitkan Lori dan sepeda motor. (Foto: Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengendarai Yamaha Mio BP 4471 BU tewas ditabrak Lori Toyota Dyna BP 8494 BY di Jalan Wisata Bahari Km 30, tepatnya di depan SPBU Kawal di Kecamatan Gunung Kijang, Sabtu (16 Juli). , 2022) pagi.

Korban, perempuan paruh baya yang awalnya Saniah, 47 tahun, ditabrak mobil Toyota Dyna yang dikendarai Hilarius Finzensius Easy, 23 tahun, saat hendak mengisi bensin di SPBU.

Kasatlantas Polsek Bintan, AKP.Kartijo membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya, sepeda motor yang dikemudikan Saniah dan truk yang dikemudikan Hilarius keduanya berasal dari arah Desa Pertemuan Malang menuju Kawal.

Keduanya, lanjut AKP Kartijo, berasal dari arah yang sama. Sesampainya di depan SPBU Kawal, Saniah ingin belok kanan ke SPBU.

Saat kendaraan melaju dari arah berlawanan, Saniah berhenti di garis tengah jalan. Namun, Saniah tidak menyalakan lampu sein di sepeda motornya.

“Dari belakang ada truk yang dikendarai Hilarius. Saat hendak berbelok menuju SPBU, truk yang dikemudikan Hilarius tiba-tiba bertabrakan dengan sepeda motor Saniah dari belakang,” kata Kartijo, Sabtu (16 Juli 2022).

Akibatnya, Saniah terjatuh dari sepeda motor dan terlindas ban depan kanan truk.

Usai kejadian, Saniah langsung dibawa ke Puskesmas Kawal. Namun nyawanya tak terselamatkan karena mengalami luka serius.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Saniah meninggal karena patah tulang di bagian depan dan belakang tulang dada.

“Selain itu, ditemukan memar di dada depan dan punggung serta lecet di punggung kiri dan lengan kiri,” katanya.

Polisi segera menangkap pengemudi truk dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut. Begitu juga dengan Lori serta sepeda motor dan mobil yang digunakan korban saat ini diamankan polisi sebagai barang bukti.

Pengemudi lori diduga melanggar Pasal 310(4) UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.

Pengarang: Hasura
Penerbit: Penerbit

Source: presmedia.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button