Ini Motif dan Kronologi Seorang Ibu Mati-matian Bunuh Anak kandungnya di Sragen - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Ini Motif dan Kronologi Seorang Ibu Mati-matian Bunuh Anak kandungnya di Sragen – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Polres Sragen melakukan olah TKP kasus seorang ibu yang membunuh anak kandungnya di Sragen Selasa dini hari (10/4/2022). (Khusus/Polisi Sragen)

Solopos.com, SRAGEN—Kasus dugaan pembunuhan seorang ibu terhadap anak kandungnya dibawa karena sang ibu sedang kesal dan emosi dengan anaknya.

Rekam jejaknya menunjukkan bahwa korban telah menjalani tiga kali penjara untuk dua tuduhan pencurian berat badan dan satu tuduhan perjudian.

Iklan Nimo Highland, wisata hits Bandung mirip Santorini, Yunani

Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama saat dihubungi Solopos.com saat berkunjung ke Mabes Polri Jawa Tengah, Selasa (10/4/2022).

Informasi yang Dikumpulkan Solopos.com Humas Polres Sragen menetapkan ibu korban, Suwarni, 64, yang berdomisili di Tlobongan RT 022, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Sragen, sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan tersebut.

Diketahui, korban adalah anak kandung tersangka, Supriyanto, 46, yang bekerja sebagai kuli bangunan dan tinggal di rumah yang sama.

“Dugaan pembunuhan itu dilakukan oleh ibu dari anak kandungnya. Sang ibu kesal, lalu emosional, atas perilaku anak kandungnya. Rekam jejak anak kelahiran ini ternyata residivis, karena pernah terlibat dalam dua kasus angkat besi dan satu kasus perjudian. Ibu ini kesal dengan anaknya yang telah mempermalukan keluarga,” kata Kapolsek.

Piter menjelaskan, tiga hari sebelum kejadian, korban tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah sehingga selalu tidur dengan tikar di teras. Selama tiga hari itu, katanya, ibu ini tidak bisa tidur, mudah marah, kesal karena anaknya bermasalah.

“Akhirnya, sang ibu memutuskan untuk membunuh anaknya dengan batu di teras. Korban dipukul dengan batu oleh ibunya saat sedang tidur di teras. Ibu ini juga memukul korban dengan beliung hingga putus. Kemudian anak itu dibungkus dengan tikar dan rencananya akan dibuang ke sungai. Namun sang ibu tidak cukup kuat untuk mengangkat dan akhirnya menghubungi kakaknya. Ketika saudaranya datang, dia kaget dan kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi,” kata Piter.

Kabid Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro menambahkan, dugaan pembunuhan seorang ibu terhadap anak kandungnya terjadi sekitar pukul 01:00 WIB pada Selasa (10/4/2022) di Dusun Tlobongan RT 022.

Dia mengatakan polisi akan menggunakan Pasal 338 KUHP untuk merayu tersangka yang juga ibu kandung korban.

“Polisi telah meminta keterangan dari tiga saksi yang juga tinggal di sekitar lokasi kejadian. Saksi pertama dihubungi oleh saudara perempuan korban untuk menyuruh saksi kedua datang ke rumah yang juga menjadi lokasi kejadian. Kedua saksi ini datang ke TKP. Saksi kedua mengetahui bahwa korban dibunuh oleh ibunya. Ternyata saksi kedua ini diminta bantuan ibu korban untuk membantunya membuang jenazah korban ke Sungai Mungkung yang berada di belakang rumah pelaku,” kata Ari.

Ia melanjutkan, kedua saksi kaget dan kemudian membangunkan tetangga dan warganya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Ia menjelaskan, polisi sudah datang ke lokasi untuk menangani kasus tersebut dan mengevakuasi jenazah korban di RSUD Sragen.

Di TKP, kata dia, polisi menemukan barang bukti berupa batu, gagang beliung patah karena diduga digunakan untuk memukul korban, dua buah handphone, keset, tali yang diikatkan di badan korban hingga tangga bambu.

Source: www.solopos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button