Kecanduan judi online, seorang pegawai di Sleman mati-matian berusaha mencuri uang di tempat kerja - WisataHits
Jawa Tengah

Kecanduan judi online, seorang pegawai di Sleman mati-matian berusaha mencuri uang di tempat kerja

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Seorang pegawai objek wisata Kapanewon Moyudan Kabupaten Sleman berinisial RH yang berdomisili di Magelang ditangkap aparat.

Ia ditangkap karena nekat mencuri uang senilai jutaan rupiah dari persewaan objek wisata.

Bahkan, pelaku juga membajak ATM yang kerap digunakan untuk transaksi order objek wisata.

Baca Juga: Mahasiswa Baru Fakultas Seni Rupa ISI Yogyakarta Gotong Royong Bangun Keraton Joglo

Kapolsek Moyudan AKP Eko Haryanto mengatakan kronologis pencurian uang itu diketahui saat pengelola pengelola uang objek wisata itu berniat mengambil uang hasil kegiatan pada pertengahan Maret lalu.

Saat itu, kebetulan penanggung jawab pengelolaan uang baru saja selesai menjalani isolasi mandiri (Isoman) akibat Covid-19, sehingga uang sewa kegiatan tersebut disimpan di buku catatan garda selama 14 hari.

“Menurut catatan, uang kegiatan Rp 10.175.000 seharusnya sudah terkumpul. Tapi pas mau ambil uangnya nggak ada,” kata Eko, Jumat (26/822).

Uang tersebut kemudian dicari keberadaannya. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku, RH yang juga pegawai objek wisata, mengambilnya.

Pelaku RH juga diketahui telah mencuri uang yang seharusnya dibayarkan kepada vendor dan pembangun.

Selain itu, pelaku juga mengalihkan transaksi sewa pelanggan ke rekening lain. Total kerugian Rp 13.600.000. Setelah aksinya selesai, pelaku melarikan diri dari TKP.

Baca Juga: Bagaimana Putri Candrawathi Menghindari Wartawan Saat Datang ke Bareskrim Polri

Petugas yang menerima laporan pencurian tersebut berangkat untuk mencari pelakunya dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa pelaku sering berpindah-pindah tempat dari Semarang ke Jepara.

Namun, proses pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah pelaku ditangkap akhir pekan lalu saat kembali ke rumah orang tuanya di Magelang.

“Pelaku ini telah mencuri dan melarikan diri, tidak kembali ke rumah. Uang itu digunakan untuk judi online,” jelas Eko. Atas perbuatannya, RH diduga melanggar Pasal 363 StGB untuk pencurian berat (curat) atau Pasal 362 StGB untuk pencurian dan Pasal 372 StGB untuk penggelapan. (rif)

Source: jogja.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button