Hindari daerah primitif, Karanganyar hanya membutuhkan satu cagar budaya - WisataHits
Jawa Tengah

Hindari daerah primitif, Karanganyar hanya membutuhkan satu cagar budaya

SMOL.ID – Agar desa cagar budaya tidak menjadi kawasan primitif karena dilarang pengembangannya, Bupati Juliyatmono mengajukan usulan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar dari tujuh desa tersebut, hanya Desa Dayu yang masuk cagar budaya.

”Karena orang tidak bisa berbuat apa-apa. Membangun rumah di tanah Anda sendiri terbatas secara mendalam. Selain itu, dijual untuk dijadikan kawasan industri, lebih tidak diperbolehkan. Jadi kalau dibiarkan menjadi kampung cagar budaya, akan menjadi kawasan primitif,” kata Bupati Juliyatmono, Selasa (30/8).

Seperti diberitakan, ada tujuh desa yang menjadi kawasan cagar budaya di Kecamatan Gondangrejo. Ini termasuk desa Dayu, Krendowahono, Tuban, Rejosari, Bulurejo, Jeruksawit dan Wonosari.

Baca Juga: Komitmen Hilangkan Konsentrasi, Polres Karanganyar Sita Puluhan Botol Alkohol

Karena desa ini dekat dengan Sangiran dimana banyak ditemukan benda-benda purbakala, maka tidak boleh diubah, dibangun untuk ganti nama, dll. Desa harus dibiarkan apa adanya, karena selalu bisa dijadikan sebagai lokasi penemuan benda-benda purbakala.

Setelah jalan tol dibangun dan ada pintu keluar tol khusus di Wonorejo untuk mengantisipasi kendaraan berat pengangkut peti kemas ke pelabuhan Semarang dan Surabaya, kawasan Gondangrejo diincar banyak investor dan ditetapkan sebagai kawasan pengembangan industri.

“Jika aturan berlaku untuk desa lama yang tidak bisa dikembangkan, maka desa tersebut benar-benar menjadi kawasan primitif. Karena sebutannya tidak bisa diubah sama sekali, kecuali jaman dahulu.”

Kasihan sekali orang-orang yang memiliki tanah di sana. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Karanganyar meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengubah nama tujuh desa itu menjadi satu desa saja, yakni Desa Dayu, karena sudah ada museum atau desa kuno untuk destinasi wisata edukasi.

Artinya enam kawasan lainnya bisa bebas dibangun sesuai peruntukannya. Karena banyak investor yang tertarik. Jadi jelas menguntungkan warga sekitar. Sementara itu, warga Dayu bisa mendapatkan keuntungan karena desa mereka telah menjadi kawasan wisata.

Selain perubahan di tujuh desa tersebut, pemerintah Kabupaten Karanganyar juga menandatangani usulan untuk mengubah lahan persawahan atau ruang terbuka hijau menjadi kawasan industri. Syaratnya: selama ada investor yang menjamin bisa berinvestasi dan membangun dalam waktu dua tahun, bisa diterima.

Source: www.smol.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button