Forum LSUHK bekerja sama dengan Kementerian Agama dan melakukan pelatihan dan penataran bagi calon auditor - WisataHits
Yogyakarta

Forum LSUHK bekerja sama dengan Kementerian Agama dan melakukan pelatihan dan penataran bagi calon auditor

TRIBUNJOGJA.COM – Forum Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (LSUHK) bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LSBMWI) melakukan kegiatan pelatihan pada 22-25 Agustus bagi calon auditor dan kompetensi auditor untuk ditingkatkan pada tahun 2022.

Kegiatan yang diikuti 28 peserta (11 PPIU dan 17 PIHK) ini penting dilakukan di tengah perubahan regulasi Sistem Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) dan penyelenggaraan Pelayanan Haji Khusus (PIHK). .

Baca Juga: Polres Kulon Progo Sita 416 Botol Alkohol dalam Seminggu

Seperti diketahui, PPIU dan PIHK harus memiliki sertifikasi untuk menjalankan usaha di bidang umroh dan haji. Sertifikat yang biasa disebut dengan Akreditasi ini merupakan amanah regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Haji serta peraturan turunannya.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1251 Tahun 2021 tentang Sistem dan Akreditasi dan Sertifikat Perusahaan PPIU dan PIHK, terdapat beberapa kegiatan penilaian kesesuaian terkait dengan pemberian jaminan tertulis bahwa PPIU dan PIHK layanan memiliki standar dan peraturan Memenuhi.

Dirjen Penyelenggara Umrah dan Haji Prof Hilman Latief mengatakan kegiatan ini penting agar calon auditor dapat terakreditasi dengan hasil yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan PPIU dan PIHK.

“Akreditasi sangat penting untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU dan PIHK, dan tentunya kualitas pelayanan umroh dan haji harus tercermin dari hasil akreditasinya,” kata Hilman.

“Saya juga memulai website anggota forum LSUHK dimana tujuan website untuk mendapatkan informasi publik www.fluhk.org dimana website forum akan memudahkan masyarakat umum untuk mencari informasi tentang PPIU, nomor sertifikat UHK, lembaga pencari, jumlah pengulas dan informasi lainnya, informasi peraturan terbaru tentang umrah dan haji khusus,” tambahnya.

Baca Juga: Kisah Novi Dwi Astuti, Lulusan UNY yang Sekarang Menjadi Guru, Hampir Putus Sekolah Saat SMA

Ketua Forum LSUHK Hairullah Gazali menambahkan, kompetensi anggota Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LSUHK) penting untuk melakukan evaluasi PPIU dan PIHK di bawah amanat Kementerian Agama.

Sementara itu, website Anggota Forum LSUHK bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat.

“Semoga setelah pelatihan ini, peserta LSUHK mampu memenuhi standar dan meningkatkan kompetensinya dalam memenuhi amanat Kemenag untuk menilai PPIU dan PIHK,” pungkasnya. (Han)

Source: jogja.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button