Alasan Magen No Logika • Radar Jogja - WisataHits
Yogyakarta

Alasan Magen No Logika • Radar Jogja

RADAR JOGJA — Gubernur DIJ Hamengku Buwono X (HB X) menanggapi keluhan pemilik skutik listrik dan Otoped. Dia menegaskan, aturan itu akan tetap berlaku. Berupa larangan beroperasi di kawasan Mangkubumi dan Malioboro.

Dalam Surat Edaran Gubernur 2022 Nomor 551/4671 yang melarang pengoperasian kendaraan bertenaga listrik tertentu di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Terkait Permenhub No. PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Bermotor Listrik.

“Memprotes diperbolehkan, tetapi negara ini memiliki aturan, bukan republik. Harusnya kita mengerti, jangan bicara seolah-olah tidak ada aturan negara sebagai bangsa,” katanya, Jumat (29/7) di kompleks Kepatihan Pemprov DIJ.

Raja Keraton Hadiningrat Ngayogyakarta juga menilai alasan ekonomi tidak kuat. Mengingat sebelum menyewa skuter listrik dan otopeder ada profesi lain. Sehingga Anda tidak sepenuhnya bergantung pada pekerjaan Anda saat ini.

“Saya tidak mau (operasional, tapi) masih masalah dapur, misalnya. Itu alasan kuno, dia dulu makan elektrik (otoped dan skuter) juga. Jika Anda tidak mati dulu, itu berarti Anda makan. Artinya alasan perut tidak ada logikanya,” ujarnya.

HB X menduga penyewa skuter listrik dan skuter kick telah menghabiskan modal mereka dalam bisnis. Dengan demikian, terjadi penolakan penguasaan di kawasan Malioboro dan Mangkubumi.

Di satu sisi, HB X mengingatkan agar aturan tidak melarang sama sekali. Penyewaan skuter otoped dan listrik masih dapat beroperasi di lokasi yang tidak dilarang. Tentunya sesuai dengan acuan SE Gubernur dan peraturan Menteri Perhubungan.

“Ya, karena saya hanya punya satu skuter listrik. Yang kami minta hanyalah agar Anda tidak menjadi filosofis. (Untuk pengoperasian tempat wisata) itu kewenangan kabupaten, makanya kami perkuat surat edarannya untuk disiapkan di kelurahan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemilik otoped dan skuter listrik di kawasan Mangkubumi dan Malioboro yang tergabung dalam Jogja Scooter Alliance menggelar audiensi di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Kamis (28 Juli). Mereka menuntut agar diizinkan beroperasi di kedua tempat di mana larangan itu diterapkan. Tujuannya adalah untuk menjaga siklus uang tetap berjalan bagi penyewa otoped dan skuter listrik.

Ketua Asosiasi Skuter Mangkubumi Sumantri mengatakan larangan beroperasi di kawasan Mangkubumi dan Malioboro tidak tepat. Baginya, daerah ini merupakan perputaran ekonomi yang tinggi. Sehingga keberadaan otoped dan skutik listrik sangat mendukung pariwisata di Jogjakarta.

Tuntutan definitifnya kita beroperasi kembali di kawasan Malioboro atau di kawasan wisata Mangkubumi, Malioboro dan sekitarnya, ujarnya usai audiensi di kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Kamis (28 Juli). .

Menurut dia, larangan dalam surat edaran dari Gubernur DIJ dan Menteri Perhubungan itu tidak berpihak. Selain itu, pemberlakuan peraturan tersebut tidak mempengaruhi pemilik rental otoped dan skutik listrik. Sampai larangan operasi ditegakkan secara ketat.

“Mengenai pelarangan, lihat dari sisi mana, dari sisi kami korban, karena kami tidak pernah didekati, hanya dilihat dari sisi negatifnya saja. Sisi positif dari skuter dikecualikan,” katanya.

Ditanya soal keluhan warga, Sumantri merasa itu risiko. Pihaknya terus memberikan edukasi kepada para tenant. Menurut dia, pelanggaran itu semata-mata kesalahan Otoped dan penyewa skutik listrik.

Sumantri membuat analogi dengan menyewa mobil. Dimana tanggung jawab atas kendaraan berada pada penyewa setelah terjadi perubahan kepemilikan. Termasuk terjadinya kecelakaan setelah menyewa kendaraan.

“Sebenarnya setiap perkembangan teknologi ada yang menjadi korban atau terkena dampaknya. Jika sewa dilepaskan dan menjadi tanggung jawab penyewa, kami hanya dapat memberikan klarifikasi. Namun, satu hal yang berbeda dari aturan, itu adalah tanggung jawab penyewa,” katanya. (Dua)

Source: radarjogja.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button